Progres Kasus Korupsi Pemdes Kedunglengkong Terbukti Rugikan Negara 50 Juta

Mojokerto – majalahdetektif.com : Ada perkembangan menarik dari dugaan kasus korupsi di Pemdes Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Saat Saksi pelapor Hadi Purwanto dimintai keterangan oleh Polres Mojokerto pada Jumat (28/06/2024) dengan ditemukannya kerugian negara sebesar 50 juta, dan pihak pelapor ini yakin Polres Mojokerto bakal segera tetapkan tersangka terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Desa (Pemdes) Kedunglengkong tersebut.

 

“Tadi saya selama 2 jam lebih diperiksa dan diberikan 15 pertanyaan oleh saudara Renold Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto. Alhamdulillah setelah selesai pemeriksaan saya menyimpulkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto sangat serius menangani perkara ini dan tadi mulai ditemukan kerugian negara, kerugian cukup besar tadi saya kalkulasi sekitar 50 juta.” ungkap tokoh masyarakat Hadi Purwanto.

 

Menurutnya dengan menambahkan alat bukti berupa video keterangan Pak Budianto selaku Direktur UD. Bina Mulya diharapkan kasus korupsi Kedunglengkong makin terang benderang, Pihak Penyidik telah diterima dengan baik oleh Penyidik dengan tujuan membantu Penyidik agar jelas korelasi antara rencana anggaran biaya dengan nota pembelanjaan.

 

“Jelas dalam video keterangan tersebut, Pak Budianto menyatakan bahwa ia tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah mensuplai barang berupa Alat Pengering pada Pemdes Kedunglengkong, Terbukti Budianto hanya dimintai stempel dan nota kosong oleh Kepala Dusun Lengkong. Bahkan di nota tersebut tertulis Budiono bukan Budianto. Model tanda tangannya juga beda dengan tanda tangan Pak Budianto. Jadi fakta sudah jelas, ada dugaan pemalsuan LPJ Dana Desa Kedunglengkong tahun 2022,” tegas sosok yang akrab dipanggil Hadi Gerung ini.

 

Dari hasil pemeriksaan Saksi Pelapor tadi juga terungkap bukti-bukti lainnya berupa banyak sekali nota yang tidak ada, dalam rencana anggaran biaya harusnya ada pembelanjaan pupuk NPK Mutiara senilai pembelanjaan Rp 1 juta, dan pupuk ZA senilai pembelanjaan Rp 800 ribu namun faktanya di nota pembelanjaan malah tidak ada.

 

“Selain tidak adanya nota diatas , harusnya juga ada pembelanjaan pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, pupuk ponska senilai Rp 800 ribu, dan pembelanjaan obat pestisida, fungisida, dan herbisida senilai Rp 1,5 juta. Tapi lagi-lagi faktanya di nota pembelanjaan malah semuanya tidak ada,” ungkap Hadi.

 

Menurut Hadi yang Aneh tokonya Pak Bufianto ini tidak pernah menjual pupuk kompos, polibag, termasuk material bibit cabe, terong, tomat dan yang ditulis di nota. “Yang aneh lebih parah, yang tidak ditulis di rencana anggaran biaya malah ada di nota, contohnya seperti bayam dan kangkung,” cetus Hadi.

 

Dari hasil pemeriksaannya tadi Hadi Purwanto menduga ada kerugian negara sebesar Rp 50 juta dalam perkara ini.“Jadi di berita acara ini tadi sudah tertuang semua. Dan Insha Allah pihak penyidik dalam waktu dekat segera memanggil Kepala Dusun Lengkong dan Ketua TPK Desa Kedunglengkongndan tersangka lainnya” ungkapnya

 

Setelah melakukan kajian kasus ini, Saksi Pelapor ini meyakini pihaknya dan pihak Penyidik seharusnya sudah menemukan dua alat bukti dan dua undur penting tersebut sudah terpenuhi. Kasus korupsi tidak bisa dibiarkan. Pihak Kepolisian seharusnya segera meningkatkan status penyelidikan ini menuju tahap penyidikan karena jelas menimbulkan kerugian negara sekitar 50 juta.

 

“Memang yang berhak menghitung kerugian negara tentu pihak Penyidik Kepolisian. Kami yakin perkara ini pasti terjadi kerugian negara karena ada nota pembelian Rp 100 juta padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta. banyak pembelanjaan tanpa ada barang dan notanya, Jadi jelas ada dugaan penggelembungan harga disini itu jelas tindak pidana korupsi,” pungkas Hadi Gerung. (Mar/Adv)

Leave a Reply