Surabaya – majalahdetektif.com : Sidang kesebelas mega kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa(MKP) mantan Bupati Mojokerto Rabu (19/04/2022) sangat seru dan mengejutkan ternyata 2 Saksi dari 17 Saksi ada yang baru meninggal antara lain Pengusaha Mulyadi dan Winajat, Ada 2 Bos Ayub Busono Listiawan Bis CV Prestasi Prima karena sikap duduknya dibentak Hakim dan Suyitno Bos Bus Mojokerto Kawasan Pariwisata (MKP) yang sempat Diusir dan Dibentak Hakim dan ada Saksi-Saksi yang Membawa uang MKP berkarung-karung semobil untuk pembelian belasan lahan- tanah di Ngoro.
Saksi-saksi tersebut yang dihadirkan oleh JPU KPK antara lain Bos Bus MKP Suyitno yang dihadirkan kembali karena sempat diusir Hakim, Makelar Tanah Purtono, Bos Besar Ayub Busono Listyawan, Pemborong jalan Cor Hendrawan anak mantan Kajati Marwan Efendi, Stafnya Nisam Sutiyoso, Ramdani, Widodo, Adin Supriyantono, Pegawai CV Musika Samsul Arif, Misanan MKP Saitil Mursal dan Empat Saksi Perempuan Sriwidi Andayani, Riri Andayani, Sri Andayani dan Eri Widiasrutik.
Sebelum sidang dimulai Fuad dan Sidobuke selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa MKP mengklaim dan protes keras karena BAP yang dibawa Arif dan Stafnya Novi JPU KPK. Sebelum sidang Tidak diberikan padanya termasuk Daftar Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK, Saat itu. Hakim menengahi agar kedua belah pihak melanjukan bekerja sama yang selama ini baik-baik saja apalagi dalam hal BAP dan Saksi-Saksi yang bakal dihadirkan dalam setiap persidangan kasus TPPU MKP.
Agenda sidang Kasus TPPU MKP sesuai pantauan media ini, dimulai dari Saksi Purtono yang terkenal berprofesi sebagai Makelar tanah di Ngoro, Purtono dan 2 Pegawai CV Musika pada tahun 2015 disuruh Terdakwa MKP mencari tanah dan berhasil dapat 5 lahan senilai sekitar 5 miliar dan dibayar memakai uang berkarung-karung dengan uang pecahan, ” Betul Pak Hakim dan Pak Jaksa saya sama Pak Mustofa telah disuruh dan berhasil Transaksi 5 lahan tanah senilai 5 Miliar dengan memakai berkarung-karung uang pecahan 5 ribuan dan puluhan ribu di PPAT Camat Ngoro saat dijabat Pak Ridwan total tanah yang ditransaksian seingatbsaya 11 lahan” ujar warga Manduro ini.
Saksi kunci ini mengaku mendapat uang dari Samsul Arif Stap CV Musika dan uangnya diambil dari Junaedi pengusaha ternama tambang Ngoro Mojokerto, mengambil bersama Samsul Arif diawasi misanan MKP sebanyak berkarung-karung dari rumah Junaedi di Ngoro hingga kecapaian dan beberapa kali pakai mobil yang penuh dengan uang.
Ada yang menarik dari Saksi Bos kenamaan Ayub Busono Listiawan, saat dicecar pertanyaan Arif Kordinator JPU KPK cukup kewalahan, sempat cara duduknya dan cara bicaranya diprotes Hakim Ketua yang memimpin sidang kali jni agar Ayub lebih sopan, Menurut kesaksian Ayub, dia merasa tidak pernah dimintai fee oleh terdakwa MKP “Saya dapat proyek masing- masing 8M, 2M dan puluhan proyek-proyek kecil Jasmas melalui penunjukan langsung yang totalnya sekitar belasan Miliar dan saya tidak pernah dimintai fee proyek karena saya Tim Suksesnya saat terdakwa mencalonkan Bupati Mojokerto namun setelah Nono suruhan MKP disuruh Pinjam saya kasih 1 miliar plus 250 juta” tutur Ketua Pemuda Pancasila Mojokerto puluhan tahun ini.
Ditanya Arif selaku kordinator Jaksa KPK apa pernah Saksi Ayub menerima fee pengadaan aspal 2 miliar dari MKP dan pernah memberi uang pada MKP, melalui Nono sebesar 1 miliar dan 250 juta pada 2012 atas permintaan terdakwa MKP, mantan Manager Sepak Bola MP ini dengan tegas dan gantle membenarkan bahkan yang mengejutkan setiap bulan mengaku mengeluarkan biaya intertainment untuk terdakwa MKP antara 15 sampai 20 Juta dan dalam sebulannya bisa 4 sampai 5 kali di Surabaya mulai tahun 2014 hingga tahun 2017, menurutnya total yang dikeluarkan untuk foya-foya ini sekitar 400 Juta.
“Kami menerima bagi hasil kerjasama dari Mustofa sebesar 2 miliar dalam bentuk Cek dari hasil fee pengadakan kerjasama Aspal jangan dipermasahkan itu murni bagian saya dalam kerjasama, sebaliknya saya juga pernah memberi fee proyek totalnya 1 miliar dan 250 juta pada MKP” ujar mantan Cawali Mojokerto dari Partai Demokrat ini.
Lain halnya dengan Saksi Bos Pemilik puluhan Bus Suyitno, Dalam sidang Kesepuluh lalu Pengusaha yang saat sidang didampingi oleh kedua istrinya itu, sesuai pantauan media ini sempat diusir Hakim Ketua akibat keterangannya tidak sesuai BAP yang ditekennya, Suyitno disuruh mempelajari, merenung seminggu lagi, saat sidang kesebelas pemilik Bus MKP 15 Unit ini sempat bersitegang kembali dengan Hakim akibat keterangannya yang dinilai Hakim masih mbulet tak sesuai denagn BAP dan anehnya terdakwa MKP sempat mengklaim bahwa dia merasa membeli Busnya Suyitno sebanyak 3 Unit yang rencananya akan digunakan untuk wisata relegi Walisongo untuk semua warga Kabupaten Mojokerto secara bergiliran.
Saksi Suyitno masih tetap bersikeras pada kesaksiannya bahwa dia merasa tidak bertransaksi 3 Bus dengan terdakwa MKP, ” Ya Benar Pak Hakim dan Pak Jaksa seluruh keterangan saya di BAP benar namun saya mengoreksi bahwa kata Bos yang dimaksud Saksi Samsul Arif anak buah MKP, bukan MKP Bos yang dimaksud namun Penyidik yang menyimpulkannya dan saya merasa tidak dibayari, ditugasi atau menjual tiga Bus saya pada terdakwa MKP” jelas mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Mojokerto ini.
Saat terdakwa MKP diberi kesempatan oleh Hakim untuk menanggapi kesaksian para saksi yang dihadirkan, mantan orang kuat di Mojokerto ini mencatat ada 5 Hal yang tidak benar dan meminta Hakim meluruskan. “Tanggapan saya yang mulia Hakim Pertama Kesaksian Ayub memberi fee proyek itu hanya 1 miliar lainnya untuk bersenang-senang bersama, Saya merasa membeli 3 Bus dari Suyitno senilai 3 miliar sudah saya bayar dan tiap bulan saya mengangsurnya di Bank Jatim, tentang transaksi tanah di Ngoro bisa dilihat siapa pemiliknya di sertivikat jelas itu bukan saya, terakhir tentang Kesaksian Hendarwan dan kawan-kawannya terkait proyek jalan sudah jelas Zainal anak buah saya yang salah, Zainal Sudah divonis 4,5 tahun dan memang anak sahabat saya Pak Kajati itu dia hebat mau belajar, mau bekerja keras namun nasibnya tidak beruntung meski saya kasih ngarap jalan cor di Mojokerto senilai 40 miliar” tutup suami Bupati Ikhfina ini. (achmadmardianto)