Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Berita Pemkot Mojokerto

Tiga OPD Lalai, TPP ASN dan Honor GTT/PTT Swasta di Mojokerto Terlambat Cair

badge-check


					Tiga OPD Lalai, TPP ASN dan Honor GTT/PTT Swasta di Mojokerto Terlambat Cair Perbesar

Tiga OPD Lalai, TPP ASN dan Honor GTT/PTT Swasta di Mojokerto Terlambat Cair

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selama dua bulan.

Menurutnya, tunjangan tersebut seharusnya dapat dicairkan setiap bulan. Namun, akibat kelalaian internal Pemkot dalam memahami regulasi hukum, pencairan dana tersebut menjadi terhambat.

“Mohon informasi ini disebarluaskan agar masyarakat tidak termakan opini yang keliru. Jangan sampai ada anggapan bahwa saya menghambat pencairan TPP ASN dan honor GTT/PTT swasta. Itu fitnah!” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Kronologi Keterlambatan

Wali Kota menjelaskan bahwa hingga akhir Maret 2025, tunjangan tersebut belum bisa dicairkan karena adanya kekeliruan dalam penyusunan produk hukum oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terdapat dua produk hukum yang baru diajukan kepada saya, yakni Perwali tentang TPP ASN dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, serta Perwali tentang honor GTT/PTT swasta dari Dinas Pendidikan. Sayangnya, kedua produk hukum tersebut memiliki kekeliruan yang berakibat pada keterlambatan pencairan,” paparnya.

Menurutnya, aturan tersebut tidak dapat diberlakukan surut. Artinya, jika diberlakukan sejak Januari, maka yang berwenang menandatangani seharusnya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Ali Kuncoro, karena dirinya baru mulai menjabat pada 20 Februari 2025.

“Produk hukum ini harus sesuai aturan. Saya tidak bisa menandatangani peraturan yang berlaku mundur, karena hal itu dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Solusi dan Langkah ke Depan

Ning Ita menegaskan bahwa dalam pencairan anggaran negara, semua prosedur harus mengikuti ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Saya sarankan agar peraturan terkait pencairan TPP dan honor GTT/PTT swasta segera diajukan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada periode sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga meminta OPD terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar pencairan tunjangan tidak semakin molor.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh Wali Kota saat ini, melainkan oleh kelalaian dalam proses administrasi yang seharusnya ditangani sejak awal. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

11 September 2026 - 10:14 WIB

Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

9 September 2026 - 08:50 WIB

Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

8 September 2026 - 16:50 WIB

PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum

8 September 2026 - 10:16 WIB

Dibekali Keterampilan Kuliner, 60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Disiapkan Mandiri Usai Bebas

7 September 2026 - 17:20 WIB

Trending di Berita Pemkot Mojokerto