Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Walikota: Perampingan Unit Kerja Harus Diperdakan

badge-check
MOJOKERTO – MD : Perampingan struktur organisasi setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di tubuh Pemkot Mojokerto melalui mekanisme restrukturisasi unit kerja butuh waktu panjang. Tak cukup hanya penataan kelembagaan yang harus digarap Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), namun juga harus dengan payung hukum peraturan daerah (perda).
    
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mengutarakan hal itu terkait rencana restrukturisasi unit kerja merespon moratorium CPNS yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.             “Perampingan organisasi SKPD bisa dilangsungkan jika sudah ada perda-nya. Tentunya butuh waktu panjang. Tapi bagaimana pun harus ada keberanian untuk melakukan restrukturisasi, agar roda birokrasi bisa berjalan sebagaimana seharusnya,” kata Mas’ud Yunus, Minggu (12/7/2015). Restrukturisasi unit kerja, ujar Mas’ud Yunus, merupakan langkah yang paling rasional.
    
Karena tidak mungkin Pemkot Mojokerto melakukan redistribusi pegawai seperti Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli tentang kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan redistribusi pegawai.
    
Dalam SE MenPAN-RB tersebut termaktub kewajiban setiap PPK atau kepala daerah melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru.
    
“Kalau tidak ada moratorium tentu saja kekurangan 600 PNS dengan struktur organisasi yang ada saat ini akan bisa dipenuhi, meski pun mungkin dalam beberapa kali rekruitmen (CPNS). Tapi karena tahun ini MenPAN-RB menelurkan kebijakan moratorium, maka kita harus memetakan ulang struktur organisasi di setiap SKPD dengan pola perampingan,” imbuhnya.
    
Namun, lanjutnya, jika terjadi restrukturisasi. konsekwensinya, yang mestinya dapat job jadi tidak dapat job. “Misalnya pegawai A yang seharusnya dapat job di level kepala bidang, tapi karena meja kepala bidang itu dihapus, terpaksa ditempatkan di bagian lain, bukan di level kepala bidang itu,” paparnya. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 131, Juli 2015 :

Walikota: Perampingan Unit Kerja Harus Diperdakan
NasDem tak beri bantuan hukum ke OC Kaligis
Ahok dukung Reog Ponorogo didaftarkan ke Unesco
Koalisi Majapahit Verifikasi Calon Walikota Surabaya
Lebaran Ketupat, Warga Diwek Jombang Terbangkan Balon Udara
PDIP Segera Turunkan Rekom untuk Emil Dardak – Nur Arifin sebagai Cabup-Cawabup Trenggalek
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto