DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Walikota: Perampingan Unit Kerja Harus Diperdakan

badge-check
MOJOKERTO – MD : Perampingan struktur organisasi setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di tubuh Pemkot Mojokerto melalui mekanisme restrukturisasi unit kerja butuh waktu panjang. Tak cukup hanya penataan kelembagaan yang harus digarap Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), namun juga harus dengan payung hukum peraturan daerah (perda).
    
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mengutarakan hal itu terkait rencana restrukturisasi unit kerja merespon moratorium CPNS yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.             “Perampingan organisasi SKPD bisa dilangsungkan jika sudah ada perda-nya. Tentunya butuh waktu panjang. Tapi bagaimana pun harus ada keberanian untuk melakukan restrukturisasi, agar roda birokrasi bisa berjalan sebagaimana seharusnya,” kata Mas’ud Yunus, Minggu (12/7/2015). Restrukturisasi unit kerja, ujar Mas’ud Yunus, merupakan langkah yang paling rasional.
    
Karena tidak mungkin Pemkot Mojokerto melakukan redistribusi pegawai seperti Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli tentang kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan redistribusi pegawai.
    
Dalam SE MenPAN-RB tersebut termaktub kewajiban setiap PPK atau kepala daerah melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru.
    
“Kalau tidak ada moratorium tentu saja kekurangan 600 PNS dengan struktur organisasi yang ada saat ini akan bisa dipenuhi, meski pun mungkin dalam beberapa kali rekruitmen (CPNS). Tapi karena tahun ini MenPAN-RB menelurkan kebijakan moratorium, maka kita harus memetakan ulang struktur organisasi di setiap SKPD dengan pola perampingan,” imbuhnya.
    
Namun, lanjutnya, jika terjadi restrukturisasi. konsekwensinya, yang mestinya dapat job jadi tidak dapat job. “Misalnya pegawai A yang seharusnya dapat job di level kepala bidang, tapi karena meja kepala bidang itu dihapus, terpaksa ditempatkan di bagian lain, bukan di level kepala bidang itu,” paparnya. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 131, Juli 2015 :

Walikota: Perampingan Unit Kerja Harus Diperdakan
NasDem tak beri bantuan hukum ke OC Kaligis
Ahok dukung Reog Ponorogo didaftarkan ke Unesco
Koalisi Majapahit Verifikasi Calon Walikota Surabaya
Lebaran Ketupat, Warga Diwek Jombang Terbangkan Balon Udara
PDIP Segera Turunkan Rekom untuk Emil Dardak – Nur Arifin sebagai Cabup-Cawabup Trenggalek
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto