Mojokerto, Majalahdetektif.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang dirilis pada 23 Mei 2025. Rakor ini berlangsung di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian pada Jumat (13/6/2025).
Surat edaran Kemenkes tersebut menyerukan kepada seluruh dinas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, menyusul tren peningkatan kasus di sejumlah negara Asia Tenggara.
> “Kemenkes RI telah mengantisipasi kemungkinan kenaikan kasus dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran kesehatan, termasuk kita di tingkat kabupaten. Ini menjadi pengingat penting agar kita tidak lengah,” ungkap Wabup Rizal dalam arahannya.
Meski secara nasional dan provinsi situasi dinilai masih terkendali, Pemkab Mojokerto tetap mengambil langkah antisipatif. Berdasarkan data per Juni 2025, Provinsi Jawa Timur mencatat 72 kasus aktif Covid-19 tanpa laporan kematian. Sementara di Kabupaten Mojokerto sendiri, belum ditemukan kasus positif baru.
Namun demikian, Wabup Rizal menegaskan pentingnya kesiapsiagaan, terutama di jajaran fasilitas kesehatan milik Pemkab seperti RSUD dan puskesmas, untuk kembali menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan menjaga kesiapan sarana prasarana.
> “Kondisi yang terkendali bukan berarti kita bisa lengah. Kita harus tetap siap dari sisi pencegahan, rujukan, dan penanganan. Ketersediaan alat, tenaga kesehatan, dan koordinasi lintas sektor harus terus dijaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Ulum Rokhmat, menyampaikan bahwa status Covid-19 saat ini sudah tidak termasuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus Covid-19 telah masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
> “Covid-19 sudah bukan kasus baru dan tidak lagi masuk kategori KLB. Saat ini, penanganan pasien Covid-19 sudah bisa dicover oleh BPJS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal pembiayaan,” jelas Ulum Rokhmat.
Pemkab Mojokerto memastikan akan terus memantau perkembangan situasi, serta melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat. Koordinasi lintas sektor juga diperkuat untuk menjamin kesiapan menghadapi segala kemungkinan terkait penyebaran virus. (Den)