Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Gresik

2 Perusahan Di Gresik Salahi Prosedur Pengurukan, Bupati Gresik Minta Proses Pengurukan Di Hentikan Sementara

badge-check

GRESIK – majalahdetektif.com : Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono menyampaikan bahwa saat ini Bupati Gresik tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban terkait perijinan pembangunan di kabupaten Gresik.

“Pak Bupati ingin pembangunan di Gresik sesuai dengan apa yang diharapkan. Yang paling penting adalah terkait dengan perijinan. Oleh sebab itu, Pak Bupati kini sedang gencar melakukan penertiban,” jelas Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono.

Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto meminta perusahaan PT. MIE untuk sementara waktu menghentikan kegiatan pengurukan lahan di kawasan perusahaan tersebut. Penghentian pengurukan perusahaan di wilayah Manyar itu bukan tanpa alasan, melainkan kegiatan pengurukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja).

General Manager (GM) PT. MIE Ahmad Saiful Anam mengatakan bahwa sesuai SPK kepada kontraktor bahwa pengurukan yang dilakukan adalah menggunakan material Padel dan Landstone. Namun kenyataan di lapangan, pengurukan tersebut menggunakan material dolomit.

Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan dan memerintahkan Dinas terkait untuk melihat secara langsung proses pengurukan tersebut.

“Kami sudah lakukan pemantauan melalui dinas terkait, dan sudah jelas-jelas hal itu tidak sesuai dengan SPK yang disampaikan kepada pemerintah,” ujar Bupati Gresik.

“Dari situ didapati bahwa pengurukan menggunakan material dolomit. Padahal di SPK tercantum pengurukan menggunakan material padel dan landstone,” tambahnya.

Ditanya terkait kontraktor, pihak PT. MIE menuturkan bahwa pihaknya menggandeng PT. SA untuk dijadikan rekanan. “Yang kami tahu, pengurukan itu sudah sesuai SPK. Kami tidak periksa secara detail terkait bentuk fisik material yang digunakan PT. SA untuk pengurukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Bupati berharap agar perusahaan juga turut mengawasi agar penggunaan material sesuai peruntukannya dan mengingatkan pihak perusahaan untuk menggandeng rekanan atau kontraktor yang dapat dipercaya. “Kalau kontraktor tidak jujur, lebih baik di blacklist saja,” kata Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta agar perusahaan tersebut menghentikan sementara waktu kegiatan pengurukan hingga perusahaan tersebut mengantongi legalitas yang jelas.

Terkait hal itu, General Manager PT. MIE bersedia menghentikan kegiatan pengurukan tersebut. “Kami bersedia menghentikan sementara dan segera mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” katanya.

Perusahaan lainnya yang kedapatan melakukan pengurukan dan tidak sesuai dengan SPK adalah PT. AK di wilayah Kebomas, Gresik. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seru, Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Seri II Digelar 13-18 Agustus di Gedung Tri Dharma Gresik

15 Agustus 2023 - 13:09 WIB

Seru, Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Seri II Digelar 13-18 Agustus di Gedung Tri Dharma Gresik

Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

20 Januari 2021 - 05:22 WIB

Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

Pemkab Gresik Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke 72 Tahun

20 Agustus 2017 - 00:26 WIB

Inilah Saran Dari Bupati Gresik Agar Anggota Paskibraka Semakin Baik Setiap Harinya

6 Agustus 2017 - 23:26 WIB

Dua Gembong Curanmor di Kebomas Gresik Dibekuk

14 Mei 2015 - 10:09 WIB

Trending di Berita Gresik