MOJOKERTO | majalahdetektif.com – Upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Melalui operasi pengawasan yang dilaksanakan di 15 titik yang tersebar di tiga kecamatan, Satpol PP Kota Mojokerto tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu.
Operasi tersebut menyasar lima lokasi di masing-masing Kecamatan Kranggan, Prajurit Kulon, dan Magersari. Di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, petugas melakukan pemeriksaan di tiga warung yang berada di Jalan Brawijaya, yakni Toko Sembako Cahaya Dua Putri, Jaell Mart, dan Zidan Mart. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Toko Maju Berkah di Jalan Prapanca serta Toko Al Anwar di kawasan Metikan, Cakarayam.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Sutikno, S.H., mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Yang pertama itu adalah menekan peredaran barang kena cukai, dalam hal ini rokok yang tidak ada pitanya atau menggunakan pita palsu. Yang kedua yang jelas mengamankan pendapatan negara,” ujar Sutikno.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan di seluruh lokasi yang telah ditentukan menunjukkan tidak adanya temuan peredaran rokok ilegal.
“Kalau hari ini tadi dari 15 titik lokasi yang telah ditentukan untuk ditinjau itu tidak ditemukan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Meski hasil operasi nihil, Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti. Sebaliknya, hasil tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga agar Kota Mojokerto tetap terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Sutikno juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran produk berharga murah yang tidak jelas legalitasnya. Menurutnya, keuntungan sesaat dapat berujung pada persoalan hukum.
“Jadi untuk pelaku usaha penjualan rokok, mohon kalau ada yang nawarin jangan sampai tergiur harganya murah. Nanti akan berdampak dalam hukum. Sebisa mungkin ditolak,” tegasnya.
Selain mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada pedagang, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila masih ditemukan pihak yang menjual rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada pelaku yang masih ngeyel, laporkan ke kami. Kami akan lanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sutikno menegaskan bahwa tujuan utama operasi bukan sekadar melakukan penindakan, melainkan membangun kesadaran bersama agar peredaran rokok ilegal semakin berkurang hingga benar-benar hilang dari Kota Mojokerto.
“Paling tidak bagaimana kita di kota ini bisa menekan sedemikian rupa biar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Hasil operasi yang tidak menemukan peredaran rokok ilegal menjadi sinyal positif atas efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan. Kendati demikian, Satpol PP Kota Mojokerto memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah menjaga kepatuhan pelaku usaha, melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim perdagangan yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. (Den/Adv)














