Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Kesetaraan Gender

badge-check
Mojokerto - majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota penjelasan DPRD terkait Raperda Kesetaraan Gender dalam pembangunan.  Selain penyampaian Nota tersebut, ada juga nota penjelasan dua Raperda oleh Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, yaitu Raperda tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 di Ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (9/3/2020).  Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi, SH tersebut terlihat hadir Bupati Mojokerto Pungkasiadi SH, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD dan Camat Se- Kabupaten Mojokerto.  Mengawali acara rapat Paripurna tersebut Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan nota penjelasan yang mengusulkan dua Raperda tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang pembangunan industri di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2040 untuk di sah kan menjadi Perda.   “Dua Raperda yang kami usulkan tersebut, mengacu pada peraturan Daerah No.5 Tahun 2011,” jelas Bupati Mojokerto.  Dalam kesempatan Rapat Paripurna tersebut, Pihak DPRD Kabupaten Mojokerto yang diwakili Nurida Lukitasari Spd dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan Nota penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Raperda kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.  Karena DPRD Kabupaten Mojokerto menilai sebagai manusia adalah makhluk ciptaan yang maha kuasa dan juga Hak Asasi Manusia maka semua manusia wajib di lindungi sesuai dengan landasan sosiologis dan Yuridis yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.  “Maka kesimpulannya demi terwujudnya kesetaraan gender di Kabupaten Mojokerto, perlu di bentuk perda yang melindungi hak - hak Wanita dalam berkarya di Kabupaten Mojokerto,” pintanya.  Masih kata Nurida Lukitasari FPDIP, Ia sangat berharap pada pemerintah daerah akan adanya kesetaraan gender demi kemajuan pembangunan Kabupaten Mojokerto.  “Besar sekali harapan Dewan Kabupaten Mojokerto untuk segera di bentuk Perda kesetaraan Gender demi mendukng pembangunan Kabupaten Mojokerto,” kata Nurida.  Usai pembacaan nota penjelasan Raperda tentang persamaan gender oleh dewan, acara rapat paripurna ditutup dengan do’a dan dilanjut acara ramah tamah semua tamu undangan. (Mar/Adv)

Mojokerto – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota penjelasan DPRD terkait Raperda Kesetaraan Gender dalam pembangunan.

Selain penyampaian Nota tersebut, ada juga nota penjelasan dua Raperda oleh Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, yaitu Raperda tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 di Ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (9/3/2020).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi, SH tersebut terlihat hadir Bupati Mojokerto Pungkasiadi SH, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD dan Camat Se- Kabupaten Mojokerto.

Mengawali acara rapat Paripurna tersebut Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan nota penjelasan yang mengusulkan dua Raperda tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang pembangunan industri di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2040 untuk di sah kan menjadi Perda.

“Dua Raperda yang kami usulkan tersebut, mengacu pada peraturan Daerah No.5 Tahun 2011,” jelas Bupati Mojokerto.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna tersebut, Pihak DPRD Kabupaten Mojokerto yang diwakili Nurida Lukitasari Spd dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan Nota penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Raperda kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.

Karena DPRD Kabupaten Mojokerto menilai sebagai manusia adalah makhluk ciptaan yang maha kuasa dan juga Hak Asasi Manusia maka semua manusia wajib di lindungi sesuai dengan landasan sosiologis dan Yuridis yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

“Maka kesimpulannya demi terwujudnya kesetaraan gender di Kabupaten Mojokerto, perlu di bentuk perda yang melindungi hak – hak Wanita dalam berkarya di Kabupaten Mojokerto,” pintanya.

Masih kata Nurida Lukitasari FPDIP, Ia sangat berharap pada pemerintah daerah akan adanya kesetaraan gender demi kemajuan pembangunan Kabupaten Mojokerto.

“Besar sekali harapan Dewan Kabupaten Mojokerto untuk segera di bentuk Perda kesetaraan Gender demi mendukng pembangunan Kabupaten Mojokerto,” kata Nurida.

Usai pembacaan nota penjelasan Raperda tentang persamaan gender oleh dewan, acara rapat paripurna ditutup dengan do’a dan dilanjut acara ramah tamah semua tamu undangan. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial