Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik

Advertorial

DPRD Kota Mojokerto Gedok Perda Retribusi Pasar & Kebersihan

badge-check


					DPRD Kota Mojokerto Gedok Perda Retribusi Pasar & Kebersihan Perbesar

DPRD Kota Mojokerto Gedok Perda Retribusi Pasar & Kebersihan

Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyetujui raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam (26/10/2020).

Juru bicara gabungan Komisi DPRD Kota Mojokokerto, Febriana Meldyawati, SH menyatakan bahwa, pada dasarnya pembahasan raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

”Perubahan yang dilakukan terhadap perda tersebut meliputi perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besarnya denda retribusi,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2016 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor beserta perubahannya.

“Selain itu, pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar. demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi,” kata Febriana.

Febriana menambahkan, retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. Pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan.

Dalam rinciannya sebagai berikut,

Untuk pasar Kelas I :

Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan.

Kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan.

Kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan.

Kebersihan togu menjadi Rp 15.000 per bulan.

Pasar Kelas II :

Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan.

Kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan.

Kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan.

Parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000.

Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

“Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur,” tutup Febriana. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya

9 Mei 2026 - 06:02 WIB

Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya

Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik

28 April 2026 - 10:20 WIB

Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

20 April 2026 - 14:23 WIB

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733

10 April 2026 - 15:14 WIB

Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

9 April 2026 - 09:58 WIB

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025
Trending di Advertorial