DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

DPRD Kab.Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian jawaban Bupati Terhadap Tiga Raperda

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar paripurna tentang Tentang Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, Senin (4/3/2019) diruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto Graha Wichesa yang berada di Jalan A yani no. 16 Kota Mojokerto.

Dalam paripurna kali ini selain hadir Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H Ismail Pribadi beserta wakil dan anggotanya, juga turut hadi Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Sekdakab Hari Suwito, para asisten, para OPD dan Camat Se-kabupaten Mojokerto.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Ismail pribadi menyampaikan bahwa rapat paripurna yang digelar saat ini yakni Tentang Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda.

,” Raperda yang disampaikan Wakil Bupati adalah hasil dari pandangan umum umum fraksi terhadap tiga Raperda,” tegasnya.

Masih kata Ismail, tiga Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan melalui jawaban Wakil Bupati, pertama Raperda tentang Perubahan RPJMD tahun 2016-2021, yang kedua tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( Perumdan) dan yang ketiga yakni Raperda tentang Bumdes (Badan Usaha Milik Desa),” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam paripurna menyampaikan 3 Raperda ini, dalam sosialisasinya nya nanti bisa rampung di tahun 2019.

Agar 3 Raperda ini langsung bisa di Implementasikan untuk pijakan aturan baik di pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto