SURABAYA – majalahdetektif.com : Untuk pertama kali sejarah penindakan kasus korupsi di Mojokerto terjadi putusan Hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa namun kali ini bukan sembarang Jaksa namun Jaksa KPK, tradisinya sesuai pengamatan dan pantauan media ini dan rumusan para Pengacara biasanya putusan Hakim selalu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, bukan rahasia lagi putusan ‘pasarannya’ separuh lebih sedikit dari tuntutan Jaksa baik yang diputus di PN Mojokerto maupun di Tipikor Juanda
Tidak halnya dengan putusan Wiwied Febrianto mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikenal dengan pejabat terbaik hasil lelang jabatan tahun 2017 ini, dalam Kasus OTT KPK yang menghebohkan Kota Mojokerto, baru pertama kali terjadi tuntutan Jaksa 2 Tahun Penjara dan Denda 250 juta sama persis dengan putusan Hakim Topikor, PNS terbaik dalam lelang jabatan di Pemkot Mojokerto tersebut diputus Hakim tepat dalam peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2017 di Ruang Cakra dengan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda 250 juta
Ketiga Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh HR. Unggul Warso Mukti, SH, MH ini dalam kesempatan itu membacakan putusan dan ‘menggedog’ palu yang memilukan dihadapan istri Wiwied dan dua anaknya dengan putusan yang mengejutkan, dan alampun bergolak diseputar Kantor Walokota dan Dewan setelah putusan dijatuhkan seakan tidak terima , sebab tanpa ampun tuntutan Jaksa KPK seratus prosen disetujui dan diputus Hakim tanpa adanya keringanan sepersenpun
Pengacara dan Keluarga Wiwied saat ditemui media ini di Pengadilan Tipikor menyatakan kekecewaan terhadap putusan hakim sebab atasannya beserta 22 Anggota Dewan yang terbukti menerima dan mengembalikan dana haram darinya masing-masing 5 jutaan tidak tersentuh hukum dan tidak diadili, Yang memprihatinkan akibat putusan tersebut kini ironisnya Wiwied nakal kehilangan pekerjaannya terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ketiga Hakim yang memutus Wiwied Membaca secara bergiliran bahwa mantan Ketua PUPR Pemkot Mojokerto telah terbukti syah dan meyakinlan melanggar KUHP 64 Ayat 1 dan 55 ayat 1 dan UU Tipikor, “Saudara Wiwied Febrianto setelah menjalani persidangan dengan menghadirkan saksi- saksi dan barang bukti terbukti syah dan meyakinkan telah melanggar KUHP dan UU Tipikor, maka kami putus pidana penjara dua tahun dan denda 250 juta subsider enam bulan penjara” putusnya disambut gemuruh puluhan orang yang hadir dalan persidangan saat itu
Seusai sidang Pengacara Wiwied, Surya Pane didampingi istri dan kedua anaknya menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Hakim, Eksepsinya sama selali tidak digubris Hakim, pengabdian dan prestasi Kliennya sebagai pejabat terbaik dan terpintar dan pengorbanan miliaran uang pribadi sebagai korban kebijakan Walikota-Wakil Walikota dan jelas akibat tekanan dari Pimpinan Dewan Kota tidak menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, “Terus terang saya dan keluarga Wiwied kecewa dengan putusan Hakim, mestinya Hakim mempertimbangkan eksepsi dan posisi Mas Wiwied, gimana nasib istri-istrinya dan anak-anaknya,pengabdiannya sudah puluhan tahun, pejabat berprestasi dalam lelang jabatan dia yang terbaik lo hingga terpilih jadi Kadis PUPR, Apa uang dilakukan Klienkami sebagai solusi permintaan Walikota dan menjaga keharmonisan eksekutif dan legislatif termasuk mencari uang miliaran secara pribadi, trus gimana atasannya dan segenap anggota dewan yang dslam persidangsn menerima suap tidak ditindak, tidak diadili sungguh kami kecewa sekali” jelas Pengacata yangn perlente dan berpenampilan gundul ini
Sementara ditempat terpisah seusai putusan sidang Jaksa KPK Iskandar beserta satu rekannya saat ditemui media ini menyebut kasus OTT KPK di Pemkot Mojokerto terkait Pens ITS yang dikembangkan Proyek penyelewengan Jasmas kurang lebih 25 miliar setahunnya tidak berakhir dengan keputusan Terpidana Wiwied dan Tiga Unsur Pimpinan Dewan Kota Mojokerto kelak, namun terus kami gulirkan dan tidak menutup kemingkinan menuju dan menyeret tersangka baru semuanya akan menuai akibat perbuatannya, “Dengan putusan Hakim kami dari Tim Jaksa KPK merasa puas, sebab tuntutan kami seratus persen dipenuhi Hakim, kami juga puas telah berhasil menyita dan mengembalikan potensi kerugian uang negara, Setelah putusan saudara Wiwied kami akan laporkan kepada pimpinan KPK dan segera ekpose perkara lanjutan OTT di Pemkot Mojokerto tunggu beberapa hari lagi tunggu saja hasilnya pasti ada yang mengejutkan” ujarnya sambil bersiap-siap meninggalkan Gedung Tipikor Juanda- Surabaya menuju kantornya Jakarta.
Ada hal yang aneh terjadi di sekitar kantor Pemkot Mojokerto, setelah Vonis dijatuhkan pada Wiwied Febrianto alam seolah mengamuk tidak terima, angin puting beliung disertai halilintar yang menakutkan menyambar seputaran wilayah tersebut
Akibatnya pohon-pohon banyak yang roboh, cabangnya berhamburan kemana-mana, umbul-umbul dan baliho diseputar kantor Walikota dan kantor Dewan roboh berserakan, Kantor Uji Kir Roboh menimpa sedan PNS, GOR Mojopahit plafonnya berhamburan membuat kerusakan dimana-mana.
Kesialan juga menimpa kaum Jurnalis yang baru pulang meliput putusan Wiwied di Warung milik Bu Sum yang boasa untuk nongkrong wartawan rusak parah dan plafonnya menimpa beberapa wartawan, Kerusakan lingkungan juga terjadi puluhan pohon di jalan protokol di Bypass, Jalan Benteng Pancasila,Jalan Gajahmada dan Jalan Mojopahit- Asrem. Cikaran banyak yang tumbang, anehnya semua wilayah kantor Walikotan dan Dewan yang selama ini tidak pernah banjir terjadi banjir dan tergenang selama berjam-jam, seakan alam mengamuk tidak terima akan putusan Hakim pejabat terbaik dan terpintar ini. (achmadmardianto)