Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Sidoarjo

Lapak PKL Pasar Larangan Telah Dibongkar, Pemkab Sidoarjo Tetap Beri Kelonggaran

badge-check
SIDOARJO – majalahdetektif.com : Petugas Satpol pp telah membongkar puluhan lapak PKL di sisi timur Pasar Larangan. Akibatnya para pedagang merasa mata pencahariannya terancam, Rabu (26/7/2017).
“Kami dibina oleh kepala pasar ini sudah lama. Tapi tetap digusur,” kata Abdul Wahib, seorang penjual penyetan Pasar Larangan.
Para pedagang yang berjualan di lokasi sejak 1997 merasa dirugikan, karena pedagang lama akan kehilangan langganan tetapnya. 
“Kami sudah punya langganan tetap disini. Kalau harus jualan di tempat lain akan sulit,” sambungnya.
Kendati demikian, pihak pemkab memberikan kelonggaran kepada para pedagang untuk tetap kembali bisa berjualan, namun menggunakan zona waktu.
“Jualannya dibatasi waktu. Pasti akan mengurangi pemasukan. Apalagi kami harus memakai tenda bongkar pasang. Kami tidak punya, jadi harus keluar modal lagi,” keluh Sukur, salah satu pedagang Pasar Larangan.
Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo, Nawari , menyatakan pembongkaran 22 lapak PKL dinilai menggangu estetika kota. Dan para pembeli sering memarkir kendaraannya dengan tidak beraturan, sehingga berakibat kepadatan lalu lintas. Apalagi lapak yang telah dibongkar ini awalnya berada di atas pedestrian. 
Sebelum terjadi penggusuran lapak, sosialisasi sebanyak tiga kali telah dikerahkan petugas kepada para pedagang, serta telah memberikan surat peringatan. Nawari mengapresiasi para pedagang bisa diajak kerjasama tanpa ada perlawanan. Nawari juga mengungkapkan, bekas lapak para pedagang nantinya akan dijadikan lahan parkir.
“Para pedagang bisa tetap jualan diatas pukul 13.00 WIB. Namun, tidak boleh menggunakan tenda permanen, melainkan tenda yang bisa dibongkar pasang,” ujarnya. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo