Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Advertorial

Bapemperda. Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda Tahun 2021

badge-check
Ketua Bapemperda Denny Novianto Saat Memimpin Rapat

MOJOKERTO KOTA-majalahdetektif.com : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto merumuskan ada sedikitnya delapan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2021 mendatang dan penambahan 1 Raperda untuk perubahan propemperda tahun 2020. Kedelapan rumusan rancangan perda tersebut dibahas bersama bagian hukum dalam rapat usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan usulan Propemperda tahun 2021, Jumat (2/10/2020).

Dalam rapat tersebut juga telah disepakati rancangan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021 sebanyak delapan raperda. Kedelapan raperda tersebut terdiri tiga raperda inisiatif DPRD dan lima sisanya dari eksekutif. 

Ketiga raperda yang dibahas bersama Kabag Hukum Pemkot Mojokerto tersebut dari DPRD yakni raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta 1 raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara Bapemperda dengan pengusul.

Sedangkan raperda eksekutif yakni meliputi

Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 Kedua Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039, Ketiga Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha, Keempat Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan

yang Kelima Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Khusus perubahan Propemperda 2020 sendiri ada penambahan Raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mengungkapkan perubahan dan usulan Propemda harus dikonsultasikan dan disetujuinoleh Gubernur Jawa Timur, “Sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propinsi,” pungkasnya.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut
Trending di Berita Mojokerto