Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

Advertorial

Bapemperda. Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda Tahun 2021

badge-check
Ketua Bapemperda Denny Novianto Saat Memimpin Rapat

MOJOKERTO KOTA-majalahdetektif.com : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto merumuskan ada sedikitnya delapan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2021 mendatang dan penambahan 1 Raperda untuk perubahan propemperda tahun 2020. Kedelapan rumusan rancangan perda tersebut dibahas bersama bagian hukum dalam rapat usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan usulan Propemperda tahun 2021, Jumat (2/10/2020).

Dalam rapat tersebut juga telah disepakati rancangan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021 sebanyak delapan raperda. Kedelapan raperda tersebut terdiri tiga raperda inisiatif DPRD dan lima sisanya dari eksekutif. 

Ketiga raperda yang dibahas bersama Kabag Hukum Pemkot Mojokerto tersebut dari DPRD yakni raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta 1 raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara Bapemperda dengan pengusul.

Sedangkan raperda eksekutif yakni meliputi

Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 Kedua Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039, Ketiga Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha, Keempat Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan

yang Kelima Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Khusus perubahan Propemperda 2020 sendiri ada penambahan Raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mengungkapkan perubahan dan usulan Propemda harus dikonsultasikan dan disetujuinoleh Gubernur Jawa Timur, “Sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propinsi,” pungkasnya.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif

10 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto