Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat

Berita Mojokerto

Ketua LSM FAAM Semprit Kapolres Mojokerto, Untuk Memanggil Para Penambang di Ngoro

badge-check


					Ketua LSM FAAM Semprit  Kapolres Mojokerto, Untuk Memanggil Para Penambang di Ngoro Perbesar

Ketua LSM FAAM Semprit Kapolres Mojokerto, Untuk Memanggil Para Penambang di Ngoro

Mokokerto – majalahdetektif.com : Tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin marak. Terpantau di Kecamatan Ngoro Desa Srigading ada beberapa tambang yang tidak kantongi ijin minerba selama ini aman-aman saja tanpa dinwri periingatan dan tindakan dari pihak Polres Mojokerto.

 

Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Indra Susanto mengatakan kepada awak media ini. “Mengingat IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK” Ujarnya

 

Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.

 

Indra Ketua LSM Jatim FAAM, sangat menyesalkan kalau (APH) Polres Mojokerto tidak ada tindakan apapun. sedangkan penambang tersebut diduga tidak mengantongi izin. “Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah, sedangkan jalan akses transportasi di lalui untuk penambangan itu memakai anggaran pemerintah daerah Mojokerto yang bersumber dari Pendapatan Daerah aliaa dari uang rakyat Lolres Mojokerto harus proaktif dan harus berani bertindak” Tegasnya.

 

Selaku kontrol sosial LSM FAAM bertekad akan terus mengawal nasalah ini sampai Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto Ambil tindakan. Dan pihaknya segera akan berkordinasi dan bersurat dengan ESDM Jawa Timur Maupun Pusat.(R.Anjar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto