DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar

badge-check
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri
MOJOKERTO – MD : Yunita Kesanti Kordinator Teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto yang didakwa Jaksa penuntut Umum dengan KUHP 49 ayat 1 dan UU  No 7 1992 junto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdakwa pembobol banknya 5,6 milliar dalam bisnis online  RTPGS tersebut,   dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto  pada Kamis (25/9) divonis 5 tahun penjara dan Denda 10 miliiar subsider  3 bulan  oleh Hakim Ketua Syaidi Urosidin beranggotakan Wahyudi SH dan Vonny.
    
Dalam kesempatan  putusan kasus yang telah menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli tersebut diperoleh sejak akan dimulainya sidang  Paulus Pontoh Handoko selaku Pengacara Yunita Kesanti saat ditemui media ini menyatakan kliennya sulit lepas dari jerat hokum namun pihaknya bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dan memastikan Kepala cabang bank mandiri Mojokerto terlibat transaksi RTPGS, “Kelihatannya Klien kami Mbak Yunita sulit dari jerat hokum sebab saksi-saksi banyak yang memberatkan namun saya agak lega bahwa klien kami tidak bekerja sendiri dalam trasaksi RTPGS namun semuanya atas persetujuan dan perintah Kacab Bank Mandiri Mojokerto” jelasnya
    
Yunita Kesanti yang menjabat sebagai Kordinator telle di bank Mandiri cabang Mojokerto sejak tahun 2010 tersebut dalam putusan Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan negeri Mojokerto ini dalam bacaan putusannya membeberkan pembobolan  yang dilakukan Yunita Kesanti sebanyak 5 kali dengan total kerugian bank Mandiri sebesar 5,6 miliar dan terjadi pada 23, 27,28 Januari dan pada 5 dan 7 Pebruari 2014 kemudian melakukantrasaksi RTPGS rata-rata sehari setelah tanggal tersebut, “Saudari Yunita Kesanti telah terbukti syah dan meyakinkan telah mengambil dana Bank mandiri sebanyak 5 kali dengan total pengambilan 5,6 miliar kemudian secara syah dan meyakinkan mengunakan trasaksi RTPGS sekitar satu hingga dua hari kemudian” ungkap Hakim
    
Dalam amar putusan Yunita Kesanti yang dikenal sebagai warga Japan Raya tersebut  majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa  akibat tidak alas an kuat dalam pembelaan, dia dianggap sehat tidak upnormal  dan merugikan keuangan Bank Mandiri selaku lekspecialis, “Majelis hakim dalam keputusan kasus ini menolak pledoi-pembelaan terdakwa Yunita Kesanti sebab tidak ada alasan yang kuat untuk membebaskan dari jerat hokum untuk itu kami memutuskan mengadili saudari Yunita Kesanti dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 10 miliar subside 3 bulan”  putus Majelis Hakim. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto