Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar

badge-check
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri
MOJOKERTO – MD : Yunita Kesanti Kordinator Teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto yang didakwa Jaksa penuntut Umum dengan KUHP 49 ayat 1 dan UU  No 7 1992 junto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdakwa pembobol banknya 5,6 milliar dalam bisnis online  RTPGS tersebut,   dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto  pada Kamis (25/9) divonis 5 tahun penjara dan Denda 10 miliiar subsider  3 bulan  oleh Hakim Ketua Syaidi Urosidin beranggotakan Wahyudi SH dan Vonny.
    
Dalam kesempatan  putusan kasus yang telah menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli tersebut diperoleh sejak akan dimulainya sidang  Paulus Pontoh Handoko selaku Pengacara Yunita Kesanti saat ditemui media ini menyatakan kliennya sulit lepas dari jerat hokum namun pihaknya bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dan memastikan Kepala cabang bank mandiri Mojokerto terlibat transaksi RTPGS, “Kelihatannya Klien kami Mbak Yunita sulit dari jerat hokum sebab saksi-saksi banyak yang memberatkan namun saya agak lega bahwa klien kami tidak bekerja sendiri dalam trasaksi RTPGS namun semuanya atas persetujuan dan perintah Kacab Bank Mandiri Mojokerto” jelasnya
    
Yunita Kesanti yang menjabat sebagai Kordinator telle di bank Mandiri cabang Mojokerto sejak tahun 2010 tersebut dalam putusan Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan negeri Mojokerto ini dalam bacaan putusannya membeberkan pembobolan  yang dilakukan Yunita Kesanti sebanyak 5 kali dengan total kerugian bank Mandiri sebesar 5,6 miliar dan terjadi pada 23, 27,28 Januari dan pada 5 dan 7 Pebruari 2014 kemudian melakukantrasaksi RTPGS rata-rata sehari setelah tanggal tersebut, “Saudari Yunita Kesanti telah terbukti syah dan meyakinkan telah mengambil dana Bank mandiri sebanyak 5 kali dengan total pengambilan 5,6 miliar kemudian secara syah dan meyakinkan mengunakan trasaksi RTPGS sekitar satu hingga dua hari kemudian” ungkap Hakim
    
Dalam amar putusan Yunita Kesanti yang dikenal sebagai warga Japan Raya tersebut  majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa  akibat tidak alas an kuat dalam pembelaan, dia dianggap sehat tidak upnormal  dan merugikan keuangan Bank Mandiri selaku lekspecialis, “Majelis hakim dalam keputusan kasus ini menolak pledoi-pembelaan terdakwa Yunita Kesanti sebab tidak ada alasan yang kuat untuk membebaskan dari jerat hokum untuk itu kami memutuskan mengadili saudari Yunita Kesanti dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 10 miliar subside 3 bulan”  putus Majelis Hakim. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto