Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri |
MOJOKERTO – MD : Yunita Kesanti Kordinator Teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto yang didakwa Jaksa penuntut Umum dengan KUHP 49 ayat 1 dan UU No 7 1992 junto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdakwa pembobol banknya 5,6 milliar dalam bisnis online RTPGS tersebut, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (25/9) divonis 5 tahun penjara dan Denda 10 miliiar subsider 3 bulan oleh Hakim Ketua Syaidi Urosidin beranggotakan Wahyudi SH dan Vonny.
Dalam kesempatan putusan kasus yang telah menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli tersebut diperoleh sejak akan dimulainya sidang Paulus Pontoh Handoko selaku Pengacara Yunita Kesanti saat ditemui media ini menyatakan kliennya sulit lepas dari jerat hokum namun pihaknya bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dan memastikan Kepala cabang bank mandiri Mojokerto terlibat transaksi RTPGS, “Kelihatannya Klien kami Mbak Yunita sulit dari jerat hokum sebab saksi-saksi banyak yang memberatkan namun saya agak lega bahwa klien kami tidak bekerja sendiri dalam trasaksi RTPGS namun semuanya atas persetujuan dan perintah Kacab Bank Mandiri Mojokerto” jelasnya
Yunita Kesanti yang menjabat sebagai Kordinator telle di bank Mandiri cabang Mojokerto sejak tahun 2010 tersebut dalam putusan Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan negeri Mojokerto ini dalam bacaan putusannya membeberkan pembobolan yang dilakukan Yunita Kesanti sebanyak 5 kali dengan total kerugian bank Mandiri sebesar 5,6 miliar dan terjadi pada 23, 27,28 Januari dan pada 5 dan 7 Pebruari 2014 kemudian melakukantrasaksi RTPGS rata-rata sehari setelah tanggal tersebut, “Saudari Yunita Kesanti telah terbukti syah dan meyakinkan telah mengambil dana Bank mandiri sebanyak 5 kali dengan total pengambilan 5,6 miliar kemudian secara syah dan meyakinkan mengunakan trasaksi RTPGS sekitar satu hingga dua hari kemudian” ungkap Hakim
Dalam amar putusan Yunita Kesanti yang dikenal sebagai warga Japan Raya tersebut majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa akibat tidak alas an kuat dalam pembelaan, dia dianggap sehat tidak upnormal dan merugikan keuangan Bank Mandiri selaku lekspecialis, “Majelis hakim dalam keputusan kasus ini menolak pledoi-pembelaan terdakwa Yunita Kesanti sebab tidak ada alasan yang kuat untuk membebaskan dari jerat hokum untuk itu kami memutuskan mengadili saudari Yunita Kesanti dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 10 miliar subside 3 bulan” putus Majelis Hakim. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :
Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga