Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar

badge-check
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri
MOJOKERTO – MD : Yunita Kesanti Kordinator Teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto yang didakwa Jaksa penuntut Umum dengan KUHP 49 ayat 1 dan UU  No 7 1992 junto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdakwa pembobol banknya 5,6 milliar dalam bisnis online  RTPGS tersebut,   dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto  pada Kamis (25/9) divonis 5 tahun penjara dan Denda 10 miliiar subsider  3 bulan  oleh Hakim Ketua Syaidi Urosidin beranggotakan Wahyudi SH dan Vonny.
    
Dalam kesempatan  putusan kasus yang telah menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli tersebut diperoleh sejak akan dimulainya sidang  Paulus Pontoh Handoko selaku Pengacara Yunita Kesanti saat ditemui media ini menyatakan kliennya sulit lepas dari jerat hokum namun pihaknya bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dan memastikan Kepala cabang bank mandiri Mojokerto terlibat transaksi RTPGS, “Kelihatannya Klien kami Mbak Yunita sulit dari jerat hokum sebab saksi-saksi banyak yang memberatkan namun saya agak lega bahwa klien kami tidak bekerja sendiri dalam trasaksi RTPGS namun semuanya atas persetujuan dan perintah Kacab Bank Mandiri Mojokerto” jelasnya
    
Yunita Kesanti yang menjabat sebagai Kordinator telle di bank Mandiri cabang Mojokerto sejak tahun 2010 tersebut dalam putusan Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan negeri Mojokerto ini dalam bacaan putusannya membeberkan pembobolan  yang dilakukan Yunita Kesanti sebanyak 5 kali dengan total kerugian bank Mandiri sebesar 5,6 miliar dan terjadi pada 23, 27,28 Januari dan pada 5 dan 7 Pebruari 2014 kemudian melakukantrasaksi RTPGS rata-rata sehari setelah tanggal tersebut, “Saudari Yunita Kesanti telah terbukti syah dan meyakinkan telah mengambil dana Bank mandiri sebanyak 5 kali dengan total pengambilan 5,6 miliar kemudian secara syah dan meyakinkan mengunakan trasaksi RTPGS sekitar satu hingga dua hari kemudian” ungkap Hakim
    
Dalam amar putusan Yunita Kesanti yang dikenal sebagai warga Japan Raya tersebut  majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa  akibat tidak alas an kuat dalam pembelaan, dia dianggap sehat tidak upnormal  dan merugikan keuangan Bank Mandiri selaku lekspecialis, “Majelis hakim dalam keputusan kasus ini menolak pledoi-pembelaan terdakwa Yunita Kesanti sebab tidak ada alasan yang kuat untuk membebaskan dari jerat hokum untuk itu kami memutuskan mengadili saudari Yunita Kesanti dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 10 miliar subside 3 bulan”  putus Majelis Hakim. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto