Otak Pembunuh Istri Bos Radio Raci FM Divonis 14 Tahun

Otak Pembunuh Istri Bos Radio Raci FM Divonis 14 Tahun
MOJOKERTO – MD : Akhirnya otak pembunuh Afifah-istri Budiyanto-Bos radio Raci FM Kranggan Mojokerto, Senin (22/7) ) divonis Hakim Ketua Tri Rahmad, SH di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman penjara 14 tahun, lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Basuki Arianto, SH
    
Budianto dan putra semata wayangnya Agung, sesuai pantauan media ini beberapa kali menemui Jaksa dan Ketua PN Mojokerto untuk mengadili terdakwa pembunuh istrinya dengan hukuman seberat-beratnya dan sempat  mengancam akan melakukan upaya banding jika pembunuh keluarganya divonis ringan, “Dengan vonis 14 tahun kamu masih piker-pikir dan kami tetap menuntut pihak kepolisian agar menemukan dan menangkap eksekutor pembunuh istri saya yang sebenarnya  yang kini masih kabur” ungkapnya
    
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Penuntut Umum Novan Basuki Arianto, SH saat ditemui media ini membenarkan terdakwa pembunuh Afifah telah divonis Hakim dengan hukuman penjara 14 tahun dan pihaknya sementara menerima putusan tersebut, “Terdakwa Yusuf orangnyasudah tua, selama di LP dan dalam persidangan baik kelakuannya dan yang terpenting dia bukan eksekutor pembunuh afifah namun menyuruh dan mengajak seseorang yang berstatus tukang ojek untuk membunuh afifah, kami berharap pihak kepolisian segera menangka tersangka yang kini kabur” jelasnya (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 119, Juli 2014 :

Otak Pembunuh Istri Bos Radio Raci FM Divonis 14 Tahun
Terima ancaman bom untuk Jokowi, Pemprov DKI siagakan 100 polisi
Kegiatan Rutin Di Bulan Ramdhan di tutup Oleh Wakil Bupati Mojokerto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *