PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Advertorial

Jelang Kunjungan Kerja, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lakukan Rapid Test

badge-check


					Jelang Kunjungan Kerja, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lakukan Rapid Test Perbesar

Jelang Kunjungan Kerja, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lakukan Rapid Test

Mojokerto – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus berbahaya Covid-19 di kalangan lembaga Dewan di Kabupaten Mojokerto. DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Rapid test kepada 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/11/2020) di Ruang Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapid Test yang dilakukan oleh tim Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Kabupaten Mojokerto kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto selain untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 tersebut juga untuk memenuhi persyaratan anggota jika melakukan Bintek ke luar Daerah.

Kepada media, Sekeraris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, S.H mengatakan diadakanya Rapid Test kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokero tersebut adalah untuk memenuhi anjuran dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Propinsi Jawa Timur yang mana di setiap kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) atau Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD keluar daerah wajid di sertai dengan surat yang bebas dari Virus Covid-19.

”Diadakanya Rapid Test ke anggota DPRD kabupaten Mojokerto selain untuk mengantisipasi penyebaran Virus juga untuk memenuhi anjuran dari BPSDM Propinsi Jawa Timur,” kata Mardiasih.

Lebih lanjut Mardiasih menjelaskan bahwa Rapid Test ini juga untuk persiapan Bintek yang akan oleh sejumpah Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ke Malang yang akan dilakukan pekan ini dan Rapid test tersebut masa berlakunya selama 14 hari dan setelah 14 hari akan dilakukan Rapid test kembali jika akan melakukan Bintek lagi.

”Rapid test wajib di sertakan saat DPRD melakukan kunjungan ke luar daerah, karena saat kita menerima kunjungan dari DPRD luar daerah kita juga minta Rapid testnya,” kat Mardiasih. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial