Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

Jelang Kunjungan Kerja, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lakukan Rapid Test

badge-check


					Jelang Kunjungan Kerja, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lakukan Rapid Test Perbesar

Jelang Kunjungan Kerja, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lakukan Rapid Test

Mojokerto – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus berbahaya Covid-19 di kalangan lembaga Dewan di Kabupaten Mojokerto. DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Rapid test kepada 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/11/2020) di Ruang Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapid Test yang dilakukan oleh tim Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Kabupaten Mojokerto kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto selain untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 tersebut juga untuk memenuhi persyaratan anggota jika melakukan Bintek ke luar Daerah.

Kepada media, Sekeraris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, S.H mengatakan diadakanya Rapid Test kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokero tersebut adalah untuk memenuhi anjuran dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Propinsi Jawa Timur yang mana di setiap kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) atau Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD keluar daerah wajid di sertai dengan surat yang bebas dari Virus Covid-19.

”Diadakanya Rapid Test ke anggota DPRD kabupaten Mojokerto selain untuk mengantisipasi penyebaran Virus juga untuk memenuhi anjuran dari BPSDM Propinsi Jawa Timur,” kata Mardiasih.

Lebih lanjut Mardiasih menjelaskan bahwa Rapid Test ini juga untuk persiapan Bintek yang akan oleh sejumpah Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ke Malang yang akan dilakukan pekan ini dan Rapid test tersebut masa berlakunya selama 14 hari dan setelah 14 hari akan dilakukan Rapid test kembali jika akan melakukan Bintek lagi.

”Rapid test wajib di sertakan saat DPRD melakukan kunjungan ke luar daerah, karena saat kita menerima kunjungan dari DPRD luar daerah kita juga minta Rapid testnya,” kat Mardiasih. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial