TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com ; Kejaksaan Negeri Tapin terima hasil penyidikan perkara tahap kedua atas dugaan korupsi dana desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin yang telah memenuhi syarat P18 dilakukan oleh penyidik Polres Tapin kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin. Rabu (17/7).
Penyerahan tersangka berinisial SA dilakukan oleh penyidik Polres Tapin kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin. Diungkapkan Kajari Tapin, Adi Fachruddin Melalui Kasi Intel Ronald Okhta, usai penyerahan selanjutnya akan dilakukan persidangan.
Dijelaskannya, SA merupakan Kepala Desa Batalas yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/032/KUM/2016 Tanggal 10 Februari 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang I.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat, terdapat kerugian negara dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDesa) Batalas secara beruntun pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
“Akibat perbuatan terdakwa ini ada kerugian negara sebesar Rp296.131.822,37,” ujar Ronald. Rinciannya, ada pungutan pajak PPN dan PPh 22 yang tidak disetorkan ke kas negara sebanyak
Pajak PPN dan PPh 22 yang dipungut dan tidak disetor ke kas negara, masing-masing untuk kegiatan Pembangunan Desa TA 2019 sebesar Rp 20.787.422,57 dan belanja barang TA 2019 sebesar Rp1.270.277,27 Kemudian ada pembelian fiktif baju sasirangan sebesar Rp. 2.500.000, dan kelebihan pembayaran atas kegiatan pembangunan fisik TA 2017, TA 2018 dan TA 2019 sebesar Rp271.574.172,53.
Berdasarkan sejumlah temuan penyelidikan tersebut, SA pun diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Nas)