TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com ; Kejaksaan Negeri Tapin Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang rampasan menggelar pemusnahan barang bukti dan barang ranpasan dari 99 perkara pidana umum yang telah inkrah tersimpan di gudang sejak bulan Februari sampai Juli 2024 terdiri Narkotika jenis sabu seberat 252, 81 gram, Ekstasi seberat 4,66 gram dari 14 butir, Carnophen sebanyak 1310 butir, Seledryl sebanyak 100 butir, dan Ganja seberat 62,37 gram.
Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor Kejaksaan Tapin, dengan dihadiri oleh pejabat kejaksaan, pegawai, dan tenaga pendukung lainnya. Kamis (18/07). Dalam Perkara Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) tahun 1951, disebutkan ada 10 perkara, termasuk senjata tajam sejumlah 12 bilah. Dan Barang bukti lainnya yang dirampas sebanyak 49 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin, mengaku bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah dan barang bukti yang sudah di gudang barang bukti dilakukan pemusnahan. “Yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Makanya hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dengan beberapa item,” ujarnya.
Selain barang bukti obat-obatan terlarang dilakukan pembelenderan, khusus barang bukti senjata tajam berjumlah 12 bilah dilakukan pemotongan dengan menggunakan gerinda potong.
Selain pihaknya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan, kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.”Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dapat digunakan kembali,” tandasnya.(Nas)