PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah? CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

Advertorial

Status Kades Selangkah Lagi TSK, Selain Saksi Pelapor, Tokoh Warganya Mulai Bersaksi Memberatkannya

badge-check


					Status Kades Selangkah Lagi TSK, Selain Saksi Pelapor, Tokoh Warganya Mulai Bersaksi Memberatkannya Perbesar

Status Kades Selangkah Lagi TSK, Selain Saksi Pelapor, Tokoh Warganya Mulai Bersaksi Memberatkannya

Mojokerto – majalahdetektif.com : Ternyata Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukan kinerja yang luar biasa dalam penanganan perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Kades Temon (NAR) yang berada di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan. Kesaksian Saksi kunci ini dibuktikan pada Selasa (8/10/2024) Pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia kembali mendatangi Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan tambahan selaku Pihak Pelapor.

 

Saksi Pelapor ini meyakini selangkah lagi Kades Temon bakal jadi Tersangka(TSK) Apalagi sebentar lagi 4 Saksi yang Memberatkannya Tokoh dan Warganya sendiri bakal memberi kesaksian sesuai dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024 dalam Kasus Pertambangan Ilegal yang dilakukan Kades Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

 

Pemeriksaan lanjutan tersebut adalah yang kedua kalinya bagi Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Pelapor setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada hari Jumat (27/9/2024) yang lalu terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (aktif) berinisial (NAR) yang juga dikenal merupakan suami salah seorang anggota DPRD ternama di Kabupaten Mojokerto bahkan pernah mencalonkan Wakil Walikota Mojokerto.

 

“Hari ini Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan tadi. Dalam keterangan tambahan tersebut, Kami menyampaikan 4 (empat) saksi yaitu 1 (satu) saksi tokoh masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon dan 1 (satu) saksi warga di luar Desa Temon,” terang Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya, Pada Selasa siang (8/10/2024).

 

Aktivis senior Hadi Gerung ini menerangkan dan berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak ragu lagi untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Karena menurutnya, dari awal perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali.

 

“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokerto berani dan tegas untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini. Menurut Kami, hari ini kasus sudah sangat terang sekali. Dan Kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transaparan dan akuntabel dalam penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada polri yang menurun drastis saat ini,” harap Hadi Gerung sapaan akrabnya mengakhiri konfirmasinya.

 

Kasus yang viral dan ramai diberitakan puluhan media sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”, seorang kepala desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Adapun kegiatan pertambangan Galian C ilegal yang dilakukan oleh Kades NAR berlokasi di Dusun Kepiting di Desanya sendiri yang dia pimpin di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yang terbukti dalam perijinan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto jelas tidak ada ijin namun Kades Temon dengan beraninya dan terang benderang terbukti telah beroperasi dan melakukan pertambangan tanpa ijin.

 

Perlu diketahui laporan kasus terhadap Kades NAR ini ditangani dengan serius dan boleh dibialang direspon cepat oleh Kapolda Jatim dan ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.

 

Namun sayangnya entah karena kesibukan atau belum punya kepastian. Saat dikonfirmasi media ini tentang perkembangan dan kapan Kades NAR dijadikan Tersangka(Tsk) Kapolres Mojokerto dan Kanit Tipiter Polres Mojokerto belum merespon pesan whatsaap media ini meski sudah jelas terbaca. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama yang menangani langsung penyidikan kasus uni juga belum merespon pesan whatsapp media ini meskipun pesan media ini terkait status Kades NAR, catatan digital konfirmasi sudah diterima dan telah dibaca alias telah centang biru. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 21:11 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 14:02 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

22 Desember 2025 - 19:30 WIB

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Trending di Advertorial