Polres Tapin Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri dan Penipuan di Wilayah Hukumnya

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Satuan Kepolisian Resor (Polres) Tapin melalui Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian dan penipuan di Tapin dengan modus mengaku habaib. Selain menipu, melihat situasi kesempatan lain pelaku juga melakukan aksi pencurian. Polres Tapin berhasil meringkus pelaku pada pukul 14:00 waktu setempat yang sedang berada di TKP Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Senin (14/10) petang kemarin.

 

Kapolres Tapin AKBP. Jimmy Kurniawan, SIK melalui Kasi Humas Iptu.Saepudin membenarkan tangkapan Unit Reskrim Polres Tapin.

 

Pelaku berinisial MS (46) warga Jl. Jendral Sudirman No.50 Pajagalan Kecamatan Sumenep Kota, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Dirinya selama di Kalsel berdomisili di Jalan Pekapuran Raya Gang. Bunga Nomor 5 Kecamatan. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Dirinya diduga telah berhasil banyak mempengaruhi korban dengan berpura-pura menjadi orang sholeh sekelas habaib untuk meminta sumbangan bagi pembangunan masjid yang sifatnya fiktif termasuk yayasan pesantren fiktif lainnya. Selain itu, memiliki kesempatan lain dirinya melakukan aksinya sampai melakukan pencurian.

 

Sebagaimana dialami korban H. Alimin Fauzi, S.Sos (56) Warga Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Korban kehilangan handphone senilai Rp. 25 juta yang diletakan di teras rumahnya beralamat di jalan Jenderal Sudirman Rt.001 / Rw.004 pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 12:30 waktu setempat.

 

Berawal anak korban bernama M.Alfian Noor yang tengah berkomunikasi dengan aplikasi handphone nya dan berada di rumah kedatangan seseorang yang hendak meminta sumbangan. Selanjutnya, korban memberinya dengan meletakan HP yang sedang digunakannya diteras rumah. Saat korban tengah lengah dari tatapan pelaku pun melakukan aksinya mengambil HP korban dan setelah mendapatkan sumbangan pelaku pun langsung bergegas pergi meninggalkan rumah Korban. Selanjutnya, kembali korban M. Alfian Noor ingin menggunakan HPnya, betapa terkejutnya HP miliknya senilai Rp. 25 juta sudah tidak ada lagi ditempat alias hilang yang disimpan di teras rumah. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polres Tapin guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan penangkapan dan hasil intrograsi aparat terhadap tersangka, pelaku MS (46) mengakui perbuatannya dan layangkan permintaan maafnya kepada seluruh Habaib Kalsel karena telah merusak nama Habaib di Kalsel.

 

“Atas perbuatan saya yang mengatas namakan Habaib untuk meminta sumbangan mengatas namakan pesantren sedangkan pesantren tersebut tidak ada dan uang tersebut saya gunakan untuk keperluan pribadi dan saya juga telah melakukan pencurian pada saat minta sumbangan disalah satu rumah warga di Tapin.Dengan penuh kesadaran dirinya akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku, “ katanya.

 

Akibat kelakukannya pelaku MS (46) terjerat pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *