Warga Unjuk Rasa Perilaku Kepala PN Rantau Yang Mengambil Langkah Hukum

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat Tapin menuntut keadilan sikap arogansi tegas terdepan Kepala Pengadilan Negeri Rantau berinisial I yang mengambil langkah hukumnya terhadap salah satu warga berinisial YM dan yang berprofesi usaha Loundry Berkah di Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Kalimantan Selatan. Aliansi Masyarakat Tapin menuntut keadilan dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor sementara Pengadilan Negeri Rantau Dulang, Rabu (23/10) pagi.

 

Wakapolres Tapin KOMPOL Raindhard Maradona S. i. k., M.H membenarkan adanya aksi unjuk rasa tuntutan aspirasi warga masyarakat yang tidak terima atas sangkaan terhadap terlapor berinisial YM dan pelapor berinisial I. Masyarakat tidak terima terlapor berinisial YM dilaporkan ke kepolisian. Dan kami Polres Tapin menerima aksi unjuk rasa ini hingga ikut mengawal aksi unjuk rasa ini dari awal hingga akhir dengan jumlah aparat kepolisian Polres Tapin yang dikerahkan sekitar 108 personil.

 

Hasil pengawalan kami dari awal hingga akhir. Alhamdulillah aksi unjuk rasa berjalan dengan lancar tanpa ada aksi anarkis masa. “Tadi sudah diaudien pimpinan aksi yang langsung di demo bapak Ketua PN, “ katanya.

 

Kronologis kejadian sah terjadi berawal pada Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 11:00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Loundry Berkah yang beralamat di Jalan Datu Suban Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Bermula kedua belah pihak antara pelapor berinisial I dan terlapor berinisial YM dialog komunikasi. Pelapor I menanyakan celana tugasnya yang dititpkan di Loundry Berkah milik terlapor YM, merasa ada yang hilang celanannya pun ditanyakan, dan terlapor YM kaget hingga mulai terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dan akibatnya dapat menghambat usahanya. Lalu terlapor YM melakukan negosiasi cara pertamanya ketika terjadi konflik dan perselisihan, dirinya mengajak pelapor I duduk bersama, berdiskusi, mencari solusi berniat ingin mengganti. Namun pelapor I tetap bersikeras ingin celananya tetap kembali, sontak emosi mulai naik diantara kedua belah pihak yang akhirnya terlapor YM terdesak membela diri sampai akhirnya terpaksa mengangkat senjata tajam dimilikinya ke pelapor I. Sebaliknya, pelapor I tak menerima sudah kehilangan lalu mendapatkan ancungan senjata tajam dan persoalan ini bisa ke perkara hukum pidana dengan terpaksa melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

 

Pasal yang dipasang pada perselisihan ini pasal 351 ayat 2 atau pasal 53 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/29/IX Tahun 2024 PKT Polres Tapin tangal 10 September 2024. “Saat ini penyidikan masih dijalankan aparat kepolisian Polres Tapin dan sudah tahap satu di kejaksaaan dan posisi terlapor kini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tapin, “ pungkasnya.(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *