PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Advertorial

DPRD Kab. Mojokerto Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

badge-check
DPRD Kab. Mojokerto Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Mojokerto – Bupati Mojokerto Pungkasiadi menghadri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Agenda Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pada Rabu (08/07/2020).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut, dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Kepala OPD dan jajaran Forkopimda dan juga 25 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib dan sudah memenuhi kuorum.

Sementara itu Pungkasiadi, Bupati Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah menjadi Peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011 pasal 298 ayat 1 menyatakan bahwa penyampaian laporan pertangung jawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Pungkasiadi jiga menyampikan bahwa Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah diaksanakan pada tanggal 30 juni tahun 2020 lalu. “Kita telah melampiran pula dengan Laporan Realisasi anggaran, Laporan operasional,Neraca,Laporan eksfitas,Laporan perubahan SHL,Laporan eskas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019,” tegasnya.

Bupati Pungkasiadi juga menyampaikan terkait prestasi Kabupaten Mojokerto yang membanggakan, yakni, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 tahun berturut-turut. Tahun ini kita raih yang ke 6 kalinya,” pungkasnya.

Bupati juga berharap, kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legeslatif harus senantiasa terbangun, sehingga pelaksanaan pengunaan anggaran berjalan dengan baik, dan kabupaten Mojokerto dalam pembangunan ada peningkatan,” jelasnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial