Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

DPRD Kab. Mojokerto Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

badge-check
DPRD Kab. Mojokerto Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Mojokerto – Bupati Mojokerto Pungkasiadi menghadri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Agenda Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pada Rabu (08/07/2020).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut, dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Kepala OPD dan jajaran Forkopimda dan juga 25 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib dan sudah memenuhi kuorum.

Sementara itu Pungkasiadi, Bupati Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah menjadi Peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011 pasal 298 ayat 1 menyatakan bahwa penyampaian laporan pertangung jawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Pungkasiadi jiga menyampikan bahwa Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah diaksanakan pada tanggal 30 juni tahun 2020 lalu. “Kita telah melampiran pula dengan Laporan Realisasi anggaran, Laporan operasional,Neraca,Laporan eksfitas,Laporan perubahan SHL,Laporan eskas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019,” tegasnya.

Bupati Pungkasiadi juga menyampaikan terkait prestasi Kabupaten Mojokerto yang membanggakan, yakni, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 tahun berturut-turut. Tahun ini kita raih yang ke 6 kalinya,” pungkasnya.

Bupati juga berharap, kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legeslatif harus senantiasa terbangun, sehingga pelaksanaan pengunaan anggaran berjalan dengan baik, dan kabupaten Mojokerto dalam pembangunan ada peningkatan,” jelasnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial