TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Polisi berhasil mengamankan pria berinisal MSR (27) anak korban yang tega menghabisi ayahnya bernama Selamat Raharjo (67) dengan luka tusuk serius pada leher korban hingga sebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara di sebuah ruko yang terletak di jalan Tasan Panyi, RT 007 RW 002, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.Kalimantan Selatan. Minggu (8/12) sekitar pukul 12:00 waktu setempat.
Menurut keterangan Kapolres Tapin Akbp Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin kronologi kejadian bernula dari cekcok perselisihan antara pelaku dan korban ayahnya didalam ruko hingga berujung pertikaian dan penganiayaan. Kondisi semakin memanas antara kedua belah pihak hingga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka tusuk serius pada leher berlumur darah.
Mendapatkan laporan dari warga adanya pembunuhan, petugas Reskrim Polres Tapin langsung menuju lokasi untuk mengolah TKP. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tapin mengumpulkan barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berujung runcing dan salah satu sisinya tajam lengkap dengan kompang dan hlu terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) Centi Meter dan terdapat bercak berwarna merah, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning yang bertuliskan erigo, 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam dan terdapat logo kepala kerbau dan termasuk pelaku yang masih berada di lokasi kejadian langsung diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tim penyidik masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar TKP,“ katanya.
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Mereka berkomitmen untuk mengusut kasus pidana tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tutur Iptu Saepudin. (Nas)