Babak Sidang Seru, MKP dan “Sekda Partikelir” Nono Gegeran Soal Setoran

SURABAYA – majalahdetektif.com : Sidang Ketujuhbelas lanjutan kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Mojokerto (MKP) pada Kamis (19/04/2022) ada hal yang menarik sempat terjadi “gegeran” terkait dana setoran uang haram jual beli jabatan antara Nono dan terdakwa MKP, Hal itu terjadi saat keterangan dari saksi kunci Nono dan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait jumlah setoran dana mutasi dan jual beli jabatan. Saksi Nono yang disinyalir setor 15 Miliar kepada MKP ternyata mengaku hanya dikasih 100 Juta saja, namun dalam tanggapannya terdakwa MKP menegaskan sekitar separuhnya diambil Tim Siluman mutasi jual beli jabatan yang didalamnya ada Nono juga Kepala BKD dan Stafnya yang terlibat jual beli jabatan tersebut.

 

 

Sesuai pantauan media ini dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra 2 PN Tipikor Surabaya ini, JPU KPK yang biasa dipimpin oleh Arif kini diganti oleh Joko menghadirkan orang kepercayaan MKP Nano Santoso Hurdianto yang akrap dipanggil oleh para pejabat Kabupaten Mojokerto sebagai “Sekda Partikelir” Nono. Nono saat ditanya oleh Tim JPU KPK seputar uang mutasi dan promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Mojokerto semasa MKP menjadi Bupati, lucunya mengaku karena terlalu banyak setorannya jadi lupa namun mengaku sehari bisa setor 2 hingga 3 kali, Jumlah yang sempat disetor diperkirakan sekitar 15 miliar dari 29 orang yang dipromosikan lewat dirinya.

 

Saksi kunci Nono ini membenarkan jika adanya patokan harga bagi pejabat yang ingin dipromosikan maupun dimutasi. Hanya saja anehnya dirinya membantah jika ia menawarkan promosi jabatan tersebut. “Selama ini kami tidak menawarkan promosi dan mutasi jabatan Pak Hakim, Namun orangnya yang datang ke saya minta dibantu mencari jabatan” ucap Nono.

 

Nono menjelaskan, sejumlah pegawai yang ingin naik jabatan banyak yang menemui dirinya agar bisa dimutasi jabatanya. Setelah itu, Nono meyampaikan keinginan orang tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Daeraj(BKD) yang saat itu dijabat oleh Tegoeh Gunarko, Setelah BKD memberi lampu hijau dan menganggap orang tersebut layak naik jabatannya, maka Nono menanyakan harga kenaikan jabatan tersebut dan diteruskan ke orang yang berkeinginan promosi jabatan tadi, jika ada kesepakatan dia yang bertanggungjawab menyetor hasil jual beli jabatan tersebut kepada terdakwa MKP.

 

 

“Setelah BKD setuju saya pasti minta persetujuan harga jabatan promosi kepada Kepala BKD saat itu Tegoeh Gunarko setelah sepakat harganya saya sampaikan ke orang yang berkepentingan tadi,” jelas mantan Lurah Pungging ini.

 

Dalam kesaksiannya Nono juga mengaku sering berkordinasi dengan MKP langsung dalam hal promosi jabatan Kepala Dinas, Camat maupun Kepala Sekolah. Dirinya juga mengaku jika harga promosi jabatan ini ditentukan sendiri oleh MKP dan tak sepeserpun dia memotong dana tersebut

 

“Semua kebijakan uang promosi jabatan ya MKP yang menentukan, saya tidak berani memotong sepeserpun saking banyaknya saya lupa berapa kali dan jumlahnya yang jelas semuanya saya setorkan pada MPK melalui Ajudan Lutfi maupun MKP langsung” sergah mantan Kades yang berperawakan tinggi besar ini.

 

Diakhir sidang seperti biasanya Mustofa Kamal Pasa oleh Ketua Hakim selalu dimintai tanggapannya terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK, MKP bersikeras, terkait orang-orang yang meminta jabatan tidak pernah menemui dirinya. Mereka semua menghubungi Kepala BKD dan Nono dan jumlah dana yang ditarikpun MKP tidak tahu persis. “Saya tidak tau menahu tentang titipan jabatan yang sesuai dengan orangnya taripnyapun saya tidak tahu yang Mulia Hakim tapi yang jelas jumlah setoran mereka tidak sesuai dengan saksi-saksi yang merasa membayar pada Nono,” sergah MKP

 

 

MKP juga menegaskan jika dirinya tidak tahu menahu terkait tarif yang diberlakukan untuk seseorang yang ingin mendapatkan jabatan.”Saya tidak pernah menentukan tarif untuk mendapatkan jabatan, bagaimana saya tau tarif orang saya tidak tau isinya BKD, ya pak Nono dan Kepala BKD ini yang tau duluan dan yang mengaturnya, saya cuma di infokan,” tutur MKP.

 

Adapun uang setoran hasil dari promosi dan mutasi pegawai, MKP mengaku jika semuanya tidak diberikan kepadanya. Sebagian uang tersebut diberikan MKP kepada Tim dari BKD yang mengurusi jabatan dan mutasi pegawai.

 

“Mereka Tim yang mengurusi jabatan sudah memotong uang tersebut yang mulia. Jadi semisal kalau ada setoran Rp 200 juta mereka memberikan kepada saya Rp 100 juta. Sedangkan sisanya dibagi dengan tim itu. Sedangkan di Tim tersebut ada pak Nono, pak Teguh yang kini jadi Sekda, ada pak Musta’in dan pak Susantoso,” ungkap MKP.

 

Serunya sesuai pantauan medua ini, Saat Ketua Majelis Hakim Marper Mandiangan mempertanyakan peryataan MKP ini kepada Nono, Nono tak kalah kerasnya membantah hal tersebut. Nono bersikukuh terhadap pernyataanya yang menyebut jika semua uang hasil promosi jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto tidak dipotong separuhnya tapi diberikan kepada MKP sepenuhnya.

 

“Tidak benar itu tanggapan MKP, wong orang itu kalau uangnya kurang MKP ngamuk misuh-misuh dan terpaksa saya nagih dan nunggui dirumah pejabat yang sudah dilantik itu dan jika tidak saya harus noroki,” tukas mantan mitra MKP ini.

 

Dalam kesempatan Isomah media ini sempat mewancarai Nono di Mushola Tipikor, Nono megaku saat ini dirinya sudah tidak punya apa-apa semua disita KPK gara-gara mencarikan duit MKP dan dia mengaku hanya diberi uang 100 Juta untuk DP mobil Pajero itupun semuanya termasuk 14 mobil lainnya di showroomnya disita KPK, berikut Shoroom serta 35 Tanah-Rumah semua telah disita Penyidik KPK. Orang kuat saat kepemimpinan MKP ini sempat mencari keadilan dan mempertanyakan sikap KPK, Saya ini korban dari MKP saya setor sekitar 15 miliar dapat 100 juta, 14 mobil saya disita dan 35 Tanah Rumah termasuk showrom saya semua disita KPK, mana keadilan itu” keluh Nono.

 

Sementara sesuai konfirmasi khusus media ini kepada Pengacara MKP, Sidobuke yang didampangi Fuad menyatakan bahwa kliennnya sejak awal sudah menyatakan bahwa dana setoran dari jual beli jabatan yang diterima MKP tidak utuh rata-rata telah dipotong 50 prosen. “Sejak awal klien kami MKP sudah jelas menyatakan setoran dana jual beli jabatan dia tidak tahu menahu tahunya dilapori dan disetori dana, sebenarnya Tim kami lagi mencari otak dari kasus jual beli jabatan ini dan Klien kami jelas tidak menerima dana itu 100 prosen semuanya dipotong rata-rata 50 Prosen, biar Hakim yang menilai, sebenarnya Tim kami sudah tahu otaknya yakni Nono dan Tegoeh Gunarko yang kini menjadi Sekdakab” ujar Pengacara kawakan ini. (Achmad Mardianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *