Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Berita Mojokerto

Banyak Pejabat Pemkab Mojokerto Terlibat Kasus MKP, Ning Ita Masuk Sel Tipikor

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Sidang lanjutan kasus mantan Bupati  Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang beragendakan Dakwaan dan Pledoi ternyata banyak Pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang terlibat dan belum di adili, dalam sidang terakhir Ning Ita Walikota Mojokerto terpilih masuk Sel Tipikor mendampingi kakaknya MKP (Lihat Videonya).
Sesuai dakwaan Jaksa KPK dan Pledoi yang dibacakan Pengacara MKP Mariam Khotimah tersebut antara lain Nurhono mantan Kepala Dinas Perijinan (BPPTN) beserta Stafnya Suharsono yang kini menjabat Kasatpol PP, Didik Hanin yang sekarang sebagai Asisten I Pemkab Mojokerto dan  mantan Kepala Desa Pungging  Nono Santoso, nama Kades ini yang disinyalir menerima uang 2,7 miliar yang dari mantan Kepala Perijinan Nurhono dan Suharsono.
Menurut Pengacara MKP kliennnya tidak pernah terlibat dalam penerimaan uang perijinan Tower dari 3 PT Provider sebanyak 2,7 Miliar yang didakwakan Jaksa KPK.
“Klien kami tidak pernah terlibat menerima uang dari pemilik tower, 27 Tower belum berijin dan 15 sudah lama berdiri sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati, semuanya perijinan dan dana yang masuk diterima Kepala Perijinan tidak ada bukti klien kami menerima dana dari tiga PT yang didakwakan yang terhormat Jaksa KPK” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan Agenda Tanggapan Jaksa KPK terhadap Pledoi terdakwa Mustofa Kamal Pasa(MKP) dilanjutkan pada hari Senin (01/10/2018) mendatang. (achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Kok cepat, setelah dakwaan kok pledoi…bukannya eksepsi…?????

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto