DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Banyak Pejabat Pemkab Mojokerto Terlibat Kasus MKP, Ning Ita Masuk Sel Tipikor

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Sidang lanjutan kasus mantan Bupati  Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang beragendakan Dakwaan dan Pledoi ternyata banyak Pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang terlibat dan belum di adili, dalam sidang terakhir Ning Ita Walikota Mojokerto terpilih masuk Sel Tipikor mendampingi kakaknya MKP (Lihat Videonya).
Sesuai dakwaan Jaksa KPK dan Pledoi yang dibacakan Pengacara MKP Mariam Khotimah tersebut antara lain Nurhono mantan Kepala Dinas Perijinan (BPPTN) beserta Stafnya Suharsono yang kini menjabat Kasatpol PP, Didik Hanin yang sekarang sebagai Asisten I Pemkab Mojokerto dan  mantan Kepala Desa Pungging  Nono Santoso, nama Kades ini yang disinyalir menerima uang 2,7 miliar yang dari mantan Kepala Perijinan Nurhono dan Suharsono.
Menurut Pengacara MKP kliennnya tidak pernah terlibat dalam penerimaan uang perijinan Tower dari 3 PT Provider sebanyak 2,7 Miliar yang didakwakan Jaksa KPK.
“Klien kami tidak pernah terlibat menerima uang dari pemilik tower, 27 Tower belum berijin dan 15 sudah lama berdiri sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati, semuanya perijinan dan dana yang masuk diterima Kepala Perijinan tidak ada bukti klien kami menerima dana dari tiga PT yang didakwakan yang terhormat Jaksa KPK” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan Agenda Tanggapan Jaksa KPK terhadap Pledoi terdakwa Mustofa Kamal Pasa(MKP) dilanjutkan pada hari Senin (01/10/2018) mendatang. (achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Kok cepat, setelah dakwaan kok pledoi…bukannya eksepsi…?????

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto