Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

Bapemperda Gelar Rapat Sinkronisasi & Harmonisasi Bahas Perda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto

badge-check


					Bapemperda Gelar Rapat Sinkronisasi & Harmonisasi Bahas Perda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto Perbesar

Bapemperda Gelar Rapat Sinkronisasi & Harmonisasi Bahas Perda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan rapat gabungan Komisi-Komisi guna mensukseskan Raperda Inisiatif, DPRD Kota Mojokerto.

 

Rapat gabungan tersebut digelar berupa rapat sinkronisasi dan harmonisasi berupa 3 Raperda Inisiatif, Pada Senin (2/12/2024) di kantor baru DPRD Kota Mojokerto di kawasan Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

 

Tampak hadir dalam kesempatan itu, selain Ketua DPRD Ery Purwanti, tampak seluruh Ketua Komisi DPRD Kota Mojokerto dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T. dan Ketua DPRD Kota Mojokerto yang baru Ery Purwanti.

 

Saat usai rapat gabungan tersebut, Deny Novianto, S.T selaku Ketua Bapemperda kepada sejumlah Wartawan menerangkan, bahwa kegiatan hari ini adalah rapat sinkronisasi dan harmonisasi raperda inisiatif yang sebenarnya Raperda Inisiatif itu merupakan embrionya DPRD Kota Mojokerto.

 

“Raperda inisiatif tersebut merupakan embrio Perundangan yang ditelurkan di DPRD Kota Mojokerto, nantinya dituangkan dalam satu SK Keputusan untuk bisa dibahas agar Raperda tersebut bisa menuju Perda yang kemudian akan diproses di Provinsi dan bisa diaplikasikan di Kota Mojokerto,” jelas orang dekat AHY ini.

 

Deny lebih lanjut menjelaskan, bahwa ketiga Raperda Inisiatif tersebut terdiri dari yang pertama Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan.

 

“Kemudian yang kedua Raperda tentang Kota Cerdas Kota Mojokerto. Dan yang ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelas Ketua Partai Demokrat Kota Mojokerto ini.

 

Deny yang dikenal dekat dengan Wartawan ini juga menegaskan bahwa ketiga Raperda Inisiatif tersebut harus selesai tahun ini untuk bisa diaplikasikan di tahun 2025 mendatang dan menjadi produk Perda asli DPRD Kota Mojokerto.

 

“Perda Inisiatif merupakan tugas DPRD Kota Mojokerto atas kepedulian kami kepada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto. Melalui Komisi-Komisi yang ada kami sudah bisa menangkap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto di masa depan. Perlu kami sampaikan pada teman-teman media bahwa pembahasan tiga Raperda Inisiatif tersebut bakal digelar pada 13-15 Desember 2024 mendatang. Hari ini kita fokus pada sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham RI supaya kita tidak salah dalam legal drafting saat membuat penyusunan Raperda maupun materi yang ada di dalamnya,” tutup orang kepercayaan Cawali Ning Ita ini. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial