Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah? CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Advertorial

Budiarto Berharap PPDB Kota Mojokerto Tertib dan Mudah Dipantau

badge-check


					Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto Perbesar

Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada para siswa. Sehingga proses pendaftaran bisa lebih tertib dan mudah untuk dipantau.

 

“Pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto harus diberikan,” kata Budiarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (26/6/2024).

 

Dia menambahkan, PPDB juga harus dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pemetaan sekolah. Di mana dari situ, akan terlihat sekolah yang diminati dan sekolah yang tidak diminati.

 

Berdasarkan aturan yang ada, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

 

“Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkot Mojokerto harus mewujudkan itu,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemkot Mojokerto. Bahkan Pemkot Mojokerto boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

 

“Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir Jalur afirmasi 20 persen, Jalur perpindahan orangtua/wali 5 persen, dan Jalur Prestasi 10 persen,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 21:11 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 14:02 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

22 Desember 2025 - 19:30 WIB

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD
Trending di Advertorial