MOJOKERTO | Majalahdetektif.com – Persoalan administrasi keluarga bisa bermula dari satu hal yang belum tercatat. Di Kota Mojokerto, empat pasangan yang sebelumnya menjalani perkawinan siri mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi kelengkapan dokumen kependudukan mereka.
Sidang digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (29/6/2026), sebagai bagian dari program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta) yang kali ini mengusung tajuk “Ibu Wali Kota Mantu”.

Sebelum mengikuti rangkaian kegiatan di pendopo, keempat pasangan tersebut dikirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat. Setelah proses isbat, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan akta nikah dan kartu keluarga kepada pasangan yang mengikuti program tersebut.
Bagi Pemerintah Kota Mojokerto, pencatatan perkawinan bukan sekadar melengkapi dokumen. Status perkawinan yang belum tercatat dapat berimbas pada berbagai urusan administrasi keluarga, termasuk pengurusan akta kelahiran anak, persoalan waris, hingga akses terhadap layanan publik.
“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Karena itu, program Si Pandu Cinta diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan warga dengan layanan dari sejumlah lembaga. Pelaksanaannya melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Baznas Kota Mojokerto.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya membantu warga yang sebelumnya menjalani perkawinan siri agar memperoleh pencatatan perkawinan melalui mekanisme isbat nikah.
Selain persoalan pencatatan perkawinan, Pemkot Mojokerto juga tengah mendorong tertib administrasi kependudukan secara lebih luas. Kota Mojokerto disebut menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota percontohan digitalisasi administrasi kependudukan.
Salah satu targetnya adalah meningkatkan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” ujarnya.
Bagi keluarga yang sebelumnya menghadapi persoalan akibat perkawinan belum tercatat, pencatatan tersebut bukan hanya soal mendapatkan selembar dokumen. Kepastian status perkawinan menjadi bagian penting dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keluarga di kemudian hari.
Melalui Si Pandu Cinta, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak warga memiliki status perkawinan yang tercatat. Dengan demikian, kepastian hukum dan akses terhadap layanan administrasi kependudukan dapat semakin mudah diperoleh masyarakat.














