Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Dewan Minta Wali Kota Perluas Cakupan Tolak Ukur Keberhasilan Serapan Anggaran

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Segenap kalangan DPRD Kota Mojokerto mengingatkan, agar parameter yang digunakan Wali Kota  Mojokerto dalam menilai sukses tidaknya kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) jangan berpikiran terlalu sempit. Pasalnya, selama ini Wali kota hanya menggunakan parameter kecepatan penyerapan anggaran saja untuk mengukur keberhasilan kinerja SKPD. Menurut dewan, dalam menilai keberhasilan kinerja SKPD harus lebih komperhensip. Yakni mulai dari perencanaan, target pencapaian hingga kualitas pekerjaan, demikian penilaian  Sony Basoeki anggota dewan asal Partai Golkar.
    
Mantan aktivis LSM Sony Basoeki Rahardjo yang dikenal kritis ini menyatakan dihadapan media ini , yang tak lain adalah salah-satu anggota DPRD kota Mojokerto yang berani   mengungkapkan hal tersebut, menyusul warning yang dilontarkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, yakni akan mencopot kepala SKPD yang lelet dalam menyerap anggaran kegiatannya. “Ukuran kinerja itu bukan hanya dilihat dari cepat tidaknya menyerap anggaran. Ukurannya jangan sempit seperti itu. Tapi harus menyeluruh”, ujar Sony Basoeki Rahardjo, Kamis (26/01/2017) yang lalu.
    
Menurut anak mantan Wartawan Senior ini, kemampuan melakukan perencanaan, pencapaian target hingga kualitas hasil pekerjaan juga harus menjadi ukuran kinerja pimpinam SKPD. Semua aspek itu harus bisa dijabarkan pimpinan SKPD kepada Wali Kota secara periodik. “Ketika mempresentasikan rencana kerja, SKPD harus menjelaskan rencana maupun target pencapaiannya. Dari situ bisa diukur, kalau tidak tercapai baru bisa dijatuhkan hukuman mutasi bahkan harus terpaksa dinonjobkan”, cetus Sony.
    
Ditandaskannya, terkait hasil kerja yang berkualitas sendiri, bukan hanya soal hasil pekerjaan secara fisik saja. Melainkan juga menyangkut kualitas adminitrasi, kemanfaatan bagi masyarakat hingga proses pengerjaan tidak boleh melanggar hukum atau aturan yang berlaku. “Soal ancaman akan mencopot, memutasi  pimpinan SKPD, itu memang boleh dilakukan dan itu memang hak prerogratif Wali Kota. Tapi ingat ukuran penilaiannya yang harus standard dan menyeluruh bukan hanya pimpinan SKPD tapi juga pejabat dibawahnya”, tandasnya
    
Sebelumnya Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mematok target penyerapan anggaran ditahun 2017 ini harus mampu menembus angka 95% dari total APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan sebesar Rp. 915 miliar. Disaat yang sama, Wali Kota Mas’ud Yunus pun mengaku kurang puas dengan persentase penyerapan APBD 2016 lalu yang hanya menembus angka 91%
    
Sementara itu, dari data yang dihimpun, kemampuan 41 SKPD Kota Mojokerto dalam merealisasi pelaksaan APBD Kota Mojokerto TA 2016, masih jauh untuk bisa dinilai telah maksimal. Terbukti, dari mapping anggaran tahun lalu yang nilainya sebesar Rp. 1.018.342.017.074,-  hanya mampu diserap Rp. 934.766.519.782,- atau hanya terserap  91,7% saja. Bilangan ini jauh lebih rendah dari target yang dipatok Wali Kota Mijokerto Masud Yunus, yaitu harus terserap 100%.
    
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Mojokerto, Agung Mulyono menjelaskan, bahwa sesuai dengan data rincian realisasi penyerapan anggaran yang dikeluarkan (DPPKA) Pemkot Mojokerto menyebutkan, bahwa tidak maksimalnya pelaksanaan kegiatan ini mengakibatkan dana yang telah teralokasi sebelumnya sebesar Rp.83.575.497.292,- kegagalan serapan anggaran setiap SKPD harus dikembalikan ke kas Negara. “Berdasar SP2D yang telah dicairkan mulai tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, realisasi anggaran mencapai 91,7 persen”, jelasnya. (Mar/Adv)

Berita Majalah Detektif Edisi 150, Februari 2017 :

Terkait Penanggulangan Banjir Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Rekom 2 Opsi Pada Ekskutif
Dewan Minta Wali Kota Perluas Cakupan Tolak Ukur Keberhasilan Serapan Anggaran
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Dukung Wali Kota Mojokerto Gandeng Tim Saber Pungli
Wilayah Kota Mojokerto Dilanda Banjir Lagi
Dana Alokasi RW Rp. 8,2 Miliar Belum Digebyar Sudah Disoal, Dewan Gelar Hearing
Hasil Kunker Ke DPRD Gresik :Untuk Tarik Minat Investor, Dewan Tekankan Pelayanan Perijinan Dengan Sistem Online
Dewan Apresiasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar Diserahkan Pihak Ketiga
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Solusi Ledakan Pengangguran di Kota Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto