Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

Advertorial

Dibalik Sidak Prokes Di PT SAI dan PT Kurnia Bupati Minta Pabrik Lindungi Karyawannya

badge-check


					Dibalik Sidak Prokes Di PT SAI dan PT Kurnia
Bupati Minta Pabrik Lindungi Karyawannya Perbesar

Dibalik Sidak Prokes Di PT SAI dan PT Kurnia Bupati Minta Pabrik Lindungi Karyawannya

Kabupaten Mojokerto – majalahdetektif.com : Sebagai salah satu daerah dengan kawasan industri terbesar di Jawa Timur,Kabupaten Mojokerto terus berupaya memastikan agar semua aturan PPKM benar-benar diterapkan dengan konsisten, dan tidak menyalahi instruksi.

Seperti yang dijabarkan dalam aturan PPKM level 4 dan 3 dalam SE Mendagri No. 24/2021, serta SE Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Hal tersebut turut disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, saat melakukan cek prokes di PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Kecamatan Ngoro, serta PT. Kurnia Anggun di Kecamatan Pungging, Selasa (27/7/2021).

Bupati meminta agar pelaku industri terus waspada dan hati-hati, terlebih lagi saat ini varian Covid-19 jenis Delta terbukti menyebar lebih cepat. Caranya tentu saja dengan penerapan prokes terstandar yang diperketat, serta komitmen perusahaan untuk menjalankan semuanya secara konsisten.

“Saya harap semua perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto  punya sistem perlindungan untuk karyawannya. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kita utamakan. Semuanya wajib berhati-hati. Prokes harus terus jalan secara konsisten. Kantin, mushala, perhatikan semua jangan sampai ada kerumunan. Saya minta komitmennya,” harap Bupati.

Untuk diketahui, sektor industri di Indonesia tercatat berkontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini tentu saja tidak bisa dibiarkan kolaps, apalagi jika harus berhenti beroperasi karena menjadi klaster penyebaran pandemi akibat lalai prokes.

Kementerian Perindustrian sendiri melalui aturan Kebijakan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), telah mengatur secara detail ketentuan operasional industri di masa pandemi Covid-19 dengan syarat-syarat ketat. Di antaranya merumuskan bagaimana perusahaan mengatur prokes di lokasi fasilitas produksi, hingga tindakan mitigasi apabila ada karyawan yang terpapar.

Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI pun, sesuai aturan wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. Kementerian Perindustrian juga secara tegas akan mencabut IOMKI, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial
Trending di Advertorial