DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Dibalik Sidak Prokes Di PT SAI dan PT Kurnia Bupati Minta Pabrik Lindungi Karyawannya

badge-check


					Dibalik Sidak Prokes Di PT SAI dan PT Kurnia
Bupati Minta Pabrik Lindungi Karyawannya Perbesar

Dibalik Sidak Prokes Di PT SAI dan PT Kurnia Bupati Minta Pabrik Lindungi Karyawannya

Kabupaten Mojokerto – majalahdetektif.com : Sebagai salah satu daerah dengan kawasan industri terbesar di Jawa Timur,Kabupaten Mojokerto terus berupaya memastikan agar semua aturan PPKM benar-benar diterapkan dengan konsisten, dan tidak menyalahi instruksi.

Seperti yang dijabarkan dalam aturan PPKM level 4 dan 3 dalam SE Mendagri No. 24/2021, serta SE Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Hal tersebut turut disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, saat melakukan cek prokes di PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Kecamatan Ngoro, serta PT. Kurnia Anggun di Kecamatan Pungging, Selasa (27/7/2021).

Bupati meminta agar pelaku industri terus waspada dan hati-hati, terlebih lagi saat ini varian Covid-19 jenis Delta terbukti menyebar lebih cepat. Caranya tentu saja dengan penerapan prokes terstandar yang diperketat, serta komitmen perusahaan untuk menjalankan semuanya secara konsisten.

“Saya harap semua perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto  punya sistem perlindungan untuk karyawannya. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kita utamakan. Semuanya wajib berhati-hati. Prokes harus terus jalan secara konsisten. Kantin, mushala, perhatikan semua jangan sampai ada kerumunan. Saya minta komitmennya,” harap Bupati.

Untuk diketahui, sektor industri di Indonesia tercatat berkontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini tentu saja tidak bisa dibiarkan kolaps, apalagi jika harus berhenti beroperasi karena menjadi klaster penyebaran pandemi akibat lalai prokes.

Kementerian Perindustrian sendiri melalui aturan Kebijakan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), telah mengatur secara detail ketentuan operasional industri di masa pandemi Covid-19 dengan syarat-syarat ketat. Di antaranya merumuskan bagaimana perusahaan mengatur prokes di lokasi fasilitas produksi, hingga tindakan mitigasi apabila ada karyawan yang terpapar.

Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI pun, sesuai aturan wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. Kementerian Perindustrian juga secara tegas akan mencabut IOMKI, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Trending di Advertorial