Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Advertorial

Digitalisasi Perizinan Kesehatan Dimulai, Mojokerto Jadi Pilot Project

badge-check


						Digitalisasi Perizinan Kesehatan Dimulai, Mojokerto Jadi Pilot Project Perbesar

Digitalisasi Perizinan Kesehatan Dimulai, Mojokerto Jadi Pilot Project

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperkuat layanan publik digital kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kali ini, Kota Mojokerto ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru, khusus untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian/lembaga di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala BSSN.

Versi terbaru MPPDN menghadirkan pembaruan teknologi sekaligus memperluas akses layanan melalui website dan aplikasi mobile. Melalui platform ini, sejumlah perizinan tenaga medis dan kesehatan dapat diproses lebih cepat, termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa pengalaman Kota Mojokerto mengimplementasikan Mal Pelayanan Publik Digital sejak 2023 menjadi modal penting dalam mendukung digitalisasi perizinan sektor kesehatan.

“Data perizinan sekarang terintegrasi dalam satu sistem nasional sehingga tidak terjadi duplikasi. Prosesnya lebih cepat, otomatis, transparan, dan bisa ditelusuri secara jelas,” ujar Ning Ita, sapaan akrabnya.

Menurutnya, penerapan MPPDN juga sejalan dengan misi pembangunan daerah, khususnya Panca Cita keempat, yang menekankan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik prima, serta efisiensi fiskal.

Dari sisi kebijakan nasional, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut bahwa digitalisasi layanan publik merupakan kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar inovasi. Ia mencontohkan, jika sebelumnya perizinan tenaga kesehatan membutuhkan waktu lebih dari dua minggu, kini prosesnya dapat dipangkas menjadi kurang dari satu jam.

“Ini bukti nyata bahwa integrasi lintas kementerian dan lembaga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Negara hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tegas Rini.

Selain perizinan tenaga kesehatan, MPP Digital versi baru juga mencakup layanan jaminan sosial pensiun serta kanal pengaduan layanan publik. Dari Jawa Timur sendiri, terdapat tiga daerah yang dipercaya menjadi pilot project, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jombang. (Den/adv-kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

20 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah
Trending di Advertorial