Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Digitalisasi Perizinan Kesehatan Dimulai, Mojokerto Jadi Pilot Project

badge-check


						Digitalisasi Perizinan Kesehatan Dimulai, Mojokerto Jadi Pilot Project Perbesar

Digitalisasi Perizinan Kesehatan Dimulai, Mojokerto Jadi Pilot Project

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperkuat layanan publik digital kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kali ini, Kota Mojokerto ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru, khusus untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian/lembaga di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala BSSN.

Versi terbaru MPPDN menghadirkan pembaruan teknologi sekaligus memperluas akses layanan melalui website dan aplikasi mobile. Melalui platform ini, sejumlah perizinan tenaga medis dan kesehatan dapat diproses lebih cepat, termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa pengalaman Kota Mojokerto mengimplementasikan Mal Pelayanan Publik Digital sejak 2023 menjadi modal penting dalam mendukung digitalisasi perizinan sektor kesehatan.

“Data perizinan sekarang terintegrasi dalam satu sistem nasional sehingga tidak terjadi duplikasi. Prosesnya lebih cepat, otomatis, transparan, dan bisa ditelusuri secara jelas,” ujar Ning Ita, sapaan akrabnya.

Menurutnya, penerapan MPPDN juga sejalan dengan misi pembangunan daerah, khususnya Panca Cita keempat, yang menekankan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik prima, serta efisiensi fiskal.

Dari sisi kebijakan nasional, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut bahwa digitalisasi layanan publik merupakan kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar inovasi. Ia mencontohkan, jika sebelumnya perizinan tenaga kesehatan membutuhkan waktu lebih dari dua minggu, kini prosesnya dapat dipangkas menjadi kurang dari satu jam.

“Ini bukti nyata bahwa integrasi lintas kementerian dan lembaga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Negara hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tegas Rini.

Selain perizinan tenaga kesehatan, MPP Digital versi baru juga mencakup layanan jaminan sosial pensiun serta kanal pengaduan layanan publik. Dari Jawa Timur sendiri, terdapat tiga daerah yang dipercaya menjadi pilot project, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jombang. (Den/adv-kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial