Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Advertorial

DPRD Kab.Mojokerto dan Bupati Gelar Paripurna Bahas RPJM dan BUMD

badge-check


					DPRD Kab.Mojokerto dan Bupati Gelar Paripurna Bahas RPJM dan BUMD Perbesar

DPRD Kab.Mojokerto dan Bupati Gelar Paripurna Bahas RPJM dan BUMD

MOJOKERTO, majalahdetektif.com- DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Fraksi-faksi Dewan terhadap 2 Raperda tentang RPJMD dan BUMD di ruang Rapat GRAHA WHICESA lantai 2 Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto Jl. R.A Basoeni No.35 Sooko Mojokerto, pada hari Kamis (29/7/2021).

Seperti biasa sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19 dan diberlakykannya PPKM maka rapat paripurna dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memakai Masker, Mengatur jarak tempat duduk dan yang masuk ke ruang rapat hanya perwakilan masing-masing Fraksi Dewan.

Sesuai pantauan media ini tidak semua anggota dewan hadir, hanya Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk Pimpinan, Fraksi Golkar 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem Hanura 2 orang, Kepala OPD dan Forkopimda.

Rapat Paripurna di Buka Oleh Wakil Ketua DPRD H. Subandi, Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi atas Dua Raperda khusus tentang RPJMD dan BUMD tersebut.

Dalam Jawabnya Bupati Ikhfina yang diwakili Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.hum, di hadapan para anggota Dewan sebelumnya menyampaikan jawaban atas dua Raperda menyampaikan ucapan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan dukungan dari seluruh Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Hal tersebut sebagai komunikasi dan dukungan sinergitas yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan Hukum yang di capai serta demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mojokerto” kata Wakil Bupati Mojokerto.

Gus Barra juga dalam kesempatan itu juga Mengingat banyaknya Pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. “Tidak mengurangi rasa hormat jawaban yang kami sampaikan hal-hal tertentu dari beberapa Fraksi DPRD sedang jawaban lengkap ke masing-masing Fraksi Dewan kami sampaikan dalam bentuk lampiran, mohon lampiran tersebut untuk dipelajari dan dicermati” jelasnya.

Berkenaan dengan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa fraksi mencermati mengenai priodesasi tahun RJPMD, yakni tahun 2021-2026 sedang jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 adalah sampai dengan 2024 yang tidak sampai 5 tahun.

Menangapi pertanyaan tersebut, Gus Barra menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 260 ayat 1 dan pasal 263 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2012, serta memperhatikan SE Mendagri 4 Januari 2021 No.640/11/SJ tentang penyusunan RJPMD paska pemilihan daerah tahun 2020, RJPMD adalah penjabaran dari Misi dan Visi program Kepala Daerah arah pembangunan Daerah dan Keuangan daerah.

” Artinya Priodesasi RJPMD sebagai pelaksanaan daerah secara normatif sudah tepat yakni 2021-2026″ Jelas Gus Barra.

Sementara terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Ada pendapat salah satu Fraksi DPRD yang menyatakan dilakukan perubahan terhadap Raperda tersebut atas di dasari atas Rekomendasi dari LHP BPK, ini didasari lemah kurang memadainya pengendalian dari pemerintah kabupaten Mojokerto, perlu adanya pengendalian internal dengan menempatkan aparaturium berintergritas, berkualitas dan bekerja secara profesional di jajaran Direksi.

“Terkait pengendalian di internal Bupati melalui pemerintah kabupaten Mojokerto dalam kepemilikan daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto melalui perangkat yang ditunjuk selalu melakukan pembinaan dalam mewujudkan tertib Adminitrasi pemerintahan dalam stabilitas pengelolaan yang baik pada BMUD khususnya PDAM Mojopahit Mojokerto ” ungkap Wakil Bupati Mojokerto.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

7 November 2025 - 10:02 WIB

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa

6 November 2025 - 22:38 WIB

Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa

RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

5 November 2025 - 07:44 WIB

RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat

4 November 2025 - 22:40 WIB

Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat
Trending di Advertorial