Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD Khotmil Quran ke-18 di Banjarsari, Momentum Istiqomah dan Bakti kepada Orang Tua HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda

Berita Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Awasi Pelaksanaan RPJMD

badge-check

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Selama 4 (empat) hari, mulai Kamis 17 Januari 2019 sampai Minggu 20 Januari 2019, Wali Kota Mojokerto dan Tim RPJMD Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto melaksanakan pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD, adalah dokumen yang di ajukan oleh Kepala Daerah ke DPRD untuk di laksanakan pembahasan secara bersama-sama dengan Tim RPJMD Pemkot Mojokerto.

“Secara garis besar, Ranwal RPJMD ini mencerminkan gambaran bagaimana arah kebijakan dan program pembagunan yang akan dicanangkan dalam jangka menengah kurun waktu pemerintahan 5 tahun ke depan, itu merupakan gambaran visi misi Wali Kota – Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih kurun waktu pemerintahan 5 tahun ke depan”, jelas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada majalahdetektif.com melalui Ponselnya, Sabtu (19/01/2019).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ini menjelaskan, visi misi  Wali Kota Mojokerto terpilih yang di sampaikan sebagai janji politik dihadapan masyarakat saat pelaksanaan kampanye Pilkada, secara umum dalam susunan draf Ranwal RPJMD itu terdiri dari beberapa bagian. Yakni, mulai dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisa Isu-isu Strategis, Visi Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Indikator Kinerja Daerah serta Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

“Beberapa bagian penting susunan Ranwal RPJMD harus melalui pembahasan dengan DPRD sebelum di jadikan draf RPJMD. Sejak dalam pembahasan Ranwal, peran dan fungsi Dewan ikut mencermati, menela’ah dan memberikan saran masukan, bahkan mengoreksi isi dari Ranwal RPJMD tersebut untuk memastikan substansi yang terkandung didalamnya benar-benar sesuai dengan visi misi Wali Kota yang telah dijanjikan kepada masyarakat saat pelaksanaan Pilwali,” urainya.

Junaedi Malik menegaskan, bagian-bagian penting susunan Ranwal RPJMD itu sebelum dijadikan draf RPJMD harus dilakukan pembahasan dengan DPRD. Pasalnya, untuk memastikan apa yang dicanangkan 5 tahun ke depan itu relevan dan sesuai kah dengan kondisi riel daerah serta harapan masyarakat secara umum dengan melihat potensi yang ada pada sumber daya yang dimiliki Kota Mojokerto dari semua aspek.

“Selain untuk memastikan bagaimana gambaran kebijakan pembangunan Kota Mojokerto kurun waktu 5 tahun ke depan, hal itu juga sesuai dengan tahapan perencanaan yang ada dan sesuai dengan kaidah hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan pelaksanaan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini memaparkan, dengan pembahasan bersama ini, diharapkan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama setelah disesuaikan dengan saran maupun masukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya nanti Ranwal RPJMD bisa disepakati melalui Berita Acara dan Penanda-tanganan Berita Acara antara Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Mojokerto yang erikutnya diajukan koreksi ke Provinsi.

“Dari hasil Ranwal ini, berikutnya dijadikan penyusunan draf RPJMD, selanjutnya Draf RPJMD akan di bahas lebih-lanjut pada tahapan berikutnya sampai tingkat pengesahan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD yang dijadikan pedoman kebijakan pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun pertama sampai tahun kelima yang tiap tahunnya dituangkan dalam Perda APDB Kota Mojokerto sampai kurun waktu Pemerintahan 5 tahun ke depan”, tandas Junaedi Malik.

Menurut Junaedi Malik, melalui mekanisme dan tahapan tersebut bisa dipastikan, bahwa kebijakan program pembangunan kurun waktu 5 tahun ke depan benar-benar ta’at azas dan patuh memedomi sesuai Perda RPJMD yang disahkan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Mojokerto, sehingga visi misi sebagai janji politik Wali Kota terpilih benar-benar sesuai dengah yang dijanjikan.

“DPRD sesuai dengan peran fungsinya akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan RPJMD sesudah disahkan dalam pembahasan Raperda APBD tiap tahunnya, agar kebijakan pembangunan tiap tahunnya sampai kurun waktu 5 tahun ke depan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat seperti yang tertuang dalam RPJMD tersebut demi tercapainya kemajuan Kota Mojokerto dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto lebih baik ke depan”, tegasnya. (Achmad Mardianto/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto