Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Berita Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Bahas PP Nomor 18 Tahun Tentang Kenaikan Tunjangan

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Pudji Harjono mengatakan, diperlukan pentunjuk pasti atas sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Sebab, pelaksanaan atas Perda kenaikan gaji dewan itu nantinya berkaitan langsung dengan rencana penganggaran. Baik opsi diterapkan mulai P-APBD 2017 atau saat APBD 2018 mendatang. ”Yang jelas, kami sekarang konsultasi dulu ke Kemendagri dan juga sebagai pembahasan Raperdanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendi menyatakan, pembahasan Raperda ini terbilang berkejaran dengan waktu yang ada. Lantaran, pemerintah pusat mengamanatkan pembuatan Perda tentang hak keuangan dewan ini tiga bulan sejak PP diterbitkan. ”Itu berarti, Akhir Agustus ini paling tidak, Perda ini harus rampung diundangkan,” kata dia.
Sediannya, apabila tunjangan transportasi diberikan kepada kalangan dewan, praktis berimbas terhadap mobil dinas yang sehari-hari dipakai dewan. Mobdin hasil pinjam pakai dari Pemkot itu praktis bakal ditarik dari tangan dewan untuk dikembalikan ke Pemkot sebagai konsekuensi atas tunjangan transportasi.
DPRD Kota Mojokerto berlari maraton menuntaskan sejumlah agenda yang tertunda pasca OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga ini, Juni silam. Di antaranya merampungkan pembahasan PP Nomor 18 tahun 2017 soal kenaikan tunjangan Dewan.
“Kita baru masuk tahapan Raperda ini, dan kami harus meminta petunjuk ke Kemendagri,” kata Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto, Kamis (3/8).
Politisi Demokrat ini mengatakan pentingnya konsul ini lantaran adanya kegamangan terhadap ketentuan penerapan tunjangan dewan.
Kalangan eksekutif maupun legislatif berangkat ke Jakarta kemarin bertolak ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan sejumlah ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2017.
Sejumlah poin krusial yang dikonsultasikan yakni seperti soal tunjangan transportasi dewan. Ketentuan ini baru muncul di PP anyar yang diterbitkan Bulan Juni lalu. Sebelumnya, dewan tak pernah diberikan tunjangan transportasi, melainkan pinjam pakai kendaraan dinas. Praktis, perubahan itu tengah menjadi titik perhatian Dewan dan Pemkot.
Deny Novianto menambahkan, tunjangan transportasi wajib dikonsultasikan ke si pembuat PP. Lantaran, ketentuan itu praktis tidak berpihak terhadap dewan kota yang tengah dalam kondisi tidak biasa.
”Harapannya dari konsultasi itu bisa diketahui, tunjangan tranportasi itu bisa berlaku surut ketika diterapkan penarikan mobdin atau tidak. Termasuk besaran tunjangan itu jadi poin konsultasi,” katanya.
Nantinya, lanjutya ia, bisa memastikan kebijakan umum yang dituangkan dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Lebih-lebih, saat ini, kalangan dewan dikejar waktu untuk pembahasan perencanaan anggaran seperti KUA 2018 hingga KUA P-APBD 2017.
”Sementara terkait kenaikan gaji dewan termasuk juga tunjangan transportasi, nantinya ditentukan oleh perwali. Di mana, perwali itu mengacu pada perda. Dalam hal ini Pemkot juga berkepentingan untuk konsultasi ke Jakarta,” beber politisi Partai Demokrat ini. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto