Mojokerto -www.majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian persetujuan DPRD Kabupaten Mojokerto atas 4 Raperda, Jumat (5/6/2020) di Aula Rapat Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, tentang Kawasan Rokok, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Maja Tama, untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.
Rapat paropurna kali ini di awali dengan pembukaan yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh dan di lanjutkan dengan laporan dari juru Bicara Panitia Khusus 1 hingga Pansus 4 yang di bacakan oleh Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB.
Dalam laporanya, Juru Bicara Panitia Khusus Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB mengatakan jika mayoritas semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda dan juga memberi saran atas keempat Raperda tersebut.
“Kesimpulanya, semua Fraksi di DPRD menyetujui empat Raperda tersebut menjadi Perda dan untuk saran segera di perhatikan,” jelas Juru Bicara Panitia Khusus Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi S.H dalam sambutannya terkait persetujuan 4 Rancangan peraturan daerah tersebut, mengatakan jika keputusan Raperda tersebut, telah melalui tahapan yang matang dengan persetujuan dari Pemerintah Tingkat I Propinsi Jawa Timur
“Munculnya empat Raperda tersebut, dua diantaranya muncul dari lembaga Legislatif dan dua dari Eksekutif,” kata Bupati Mojokerto, Pungkasiadi S.H.
Lebih lanjut Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H mengingatkan pentingnya keempat Raperda tersebut, dia berharap agar supaya DPRD Kabupaten Mojokerto segera mengesahkan keempat Raperda tersebut agar segera menjadi Peraturan Daerah.
“Saya selaku Bupati Mojokerto sangat bersyukur apabila empat Raperda tersebut di setujui oleh semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto,” tutup Bupati Mojokerto, Pungkasiadi S.H. (Mar/Adv)
Hampir Seratus Sopir Lin Mojokerto, Akhirnya Tidak Menerima Bansos
Mojokerto-www.majalahdetektif.com : Hampir 100 Sopir Lin di Mojokerto yang telah didata Organda, Dinas Perhubungan dan Polres Kota Mojokerto sejak awal wabah Covid-19 hingga new normal akhirnya tidak menerima bantuan sosial yang dijanjikan berupa uang 600 Ribu Sebulan
Hal itu dikemukakan Kartolo selaku Ketua Paguyupan Lin Mojokerto yang ditemui media ini Selasa (09/06/2020) di terminal Lin Kota Mojokerto
“Anggota kami hampir 100 Orang Sopir telah lama didata Organda, Dinas Perhubungan dan Polres Kota Mojokerto dengan melampirkan KTP dan STNK Lin sejak awal wabah korona muncul namun sampai saat ini, para Sopir tidak pernah menerima bansos yang dijanjika pemerintah” ujar Relawan Gajah Mada ini
Kartolo juga menyayangkan induk usahanya Organda yang telah menjanjikan Bansos selama musim wabah korona sebesar 600 ribu sebulan tidak ada kabar dan bantuan itu sangat diharapkan oleh anggotanya yang sangat membutuhkan uluran tangan Organda dan Pemerintah
“Kami selaku sopir Lin Mojokerto sangat membutuhkan bantuan sosi
al yang telah dijanjikan Organda-pemerintah yang rencana selama 3 bulan namun hingga sampai saat ini belum kami terima, kami.mewakili hampir aeratus Sopir Lin anggota kami menagih pada Organda dan Pemerintah agar memenuhi janjinya” Ujar warga Mangelo ini (mar/adv)