Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Gara-Gara Tulis Bakso Basi dan Minta 1,5 Juta Pemimpin dan Sekretaris Redaksi Tabloid Pena Rakyat Divonis Berat Hampir 2 Tahun

badge-check
MOJOKERTO – MD : Pemimpin Redaksi Tabloid Pena Rakyat Samsul dan Sekretaris Redaksinya Luluk terkait kasus penulisan pedagang bakso basi didaerah Gondang  dan tangkap tangan pemberian uang 1,5 juta dikantornya akhirnya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto divonis masing 1,8 bulan dan 1,2 tahun penjara
    
Humas Pengadilan negeri Mojokerto Hendra Hutabarat SH yang sekaligus salah satu Hakin dalam perkara ini memben arkan bahwa Bos Pena Rakyat telah divonis dan dan lebih Ringan dari tuntutan Jaksa,”Tuntutan Jaksa 2,5 tahun untuk SamsulPemred Pena rakyat sedangkan Luluk Sekretarisnya dituntut 2 tahun  jadi ada keringanan dan terdakwa dan  jaksa dengan dengan vonis ini tidak banding” ujarnya
    
Hendra juga menambahkan pihaknya selaku Humas yang bermitra dengan Wartawansebenarnya ikut prihatin dengan kasus ini, semestinya jika wartawan dan pengelola tabloid tersebut professional dan bermitra baik dengan semua pihak kejadian yangmencoreng nama wartawan tersebut tidak perlu terjadi, “Saya selaku Humas PN Mojokerto sangat prihatin dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pemimpin redaksi Pena Rakyat dan kasihan Luluk sekretaris redaksinya yang tidak tahu apa-apa dannhanya menerima duit juga terkena ini pelajaran bagi tema-teman wartwan dan nara sumber sebaiknya bermitra dengan baik” jelasnya
    
Sementara Trian SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini saat dicari dikantornya Kejari Mojokerto sampai berita ini diturunkan belum ketemu, dihubungi ponselnya tidak diangkat dan di SMS terkait komentar dan dan kepastian Vonis terhadap Samsul dan Luluk dari Pena Rakyat tidak membalas (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 140, April 2016 :

Kasus Pemukulan Tahlilan Berdarah Berhenti di Polsek Pralon Tanpa Ada Kejelasan Sama Sekali
Gara-Gara Tulis Bakso Basi dan Minta 1,5 Juta Pemimpin dan Sekretaris Redaksi Tabloid Pena Rakyat Divonis Berat Hampir 2 Tahun
Klinik Hewan dan Pertanian untuk Peningkatan Produktivitas Kota Mojokerto
Jember Terkena Cuaca Buruk Dan Serangan Hama
Tak Pandang Bulu, Seluruh Kapolsek Dites Urine
Selama 10 Hari, Polres Jombang Ungkap 33 Kasus Perjudian
Luhut: Ada Pelanggaran di Lapas, Libas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto