MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Masa Jabatan 2014-2019 terhitung sesuai pengucapan sumpah yang terhitung hari ini, Kamis (24/08/2017) di Gedung Utama DPRD Kota Mojokerto.
Abdullah Fanani di berhentikan secara terhormat dari kedudukannya Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Masa Jabatan 2014 – 2019 dan Pengganti Antar Waktunya adalah Junaedi Malik Masa Jabatan 2014 – 2019.
Dalam pengucapan sumpah, Junaedi Malik mengucapkannya dengan tegas dan menggunakan tata cara sumpah agama islam.
” Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tanggung jawab saya sebagai wakil ketua dprd kota mojokerto dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya sesuai peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa saya dalam menjalankn kewajiban akan bekerja dengan sungguh- sunggh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yg saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia “, harapnya.
Walikota Mojokerto Dalam sambutannya menyampaikan selamat dan harapannya kepada H.Junaedi Malik, SE.
” Selamat Kepada H.Junaedi Malik SE yang baru saja di lantik menjadi pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Masa Jabatan 2014 – 2019. Tentunya di iringi dengan doa dam harapan semoga sodara dapat menjaga amanat ini dengan sebaik-baiknya. Menjaga martabat, kehormatan, citra dan menjadikan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto menjadi lebih baik “, tutupnya. (Mar/Adv)