Kades Sampangagung Kecewa Atas Tuntutan Jaksa & Rezim Saat ini

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Suhartono alias Tono, Kades Sampangagung, Kec Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjadi Terdakwa Sidang Pidana Pemilu, Selasa (11/12/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan jika Warga sampangagung di arahkan kades untuk menyambut kunjungan Sandiaga Uno pada tanggal 21 Oktober 2018 dengan imbalan 20 ribu sampai 100 ribu per orang. Hal itu di sampaikan kades melalui sms kepada ketua PKK Desa Sampangagung. Total biaya yang di keluarkan terdakwa yakni kurang lebih 20 juta.
“Terdakwa kami tuntut Penjara 6 bulan, 1 tahun masa percobaan, denda sebesar 12 juta dan subsider kurungan 2 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono seusai sidang dalam konferensi persnya mengatakan jika kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali dari Bawaslu jika kepala desa tidak boleh ikut kampanye. Makanya besok saya bakal membacakan pembelaan tertulis. Saya heran dengan rezim sontoloyo saat ini, yang tidak pro dengan pemerintah pasti bakal di proses hukum,” ujar Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono. (Mardianto

Leave a Reply