RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

KALSEL

Kejari Tapin Tak Menunggu Lama Dalam Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap

badge-check


					Kejari Tapin Tak Menunggu Lama Dalam Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap Perbesar

Kejari Tapin Tak Menunggu Lama Dalam Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Kejaksaan Negeri Tapin kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap inkrah tanpa harus menunggu lama dan barang bukti terkumpul banyak. Kamis (15/12), bertempat di halaman kantor Kejari Tapin.

 

Karena sudah merupakan salah satu tugas jaksa dituntut cepat dan terdepan dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Hal itu agar terhindar adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin,S.H, M.H, M.A.mengatakan,”Kegiatan ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan eksekusi. Bahwa eksekusi atau inkrah berkekuatan hukum tetap itu tidak hanya kepada terpidana atau terdakwa saja. Namun penyelesaian penanganan perkara tersebut sampai terhadap barang buktinya,”jelasnya.

 

Karena itulah kita melaksanakan pemusnahan barang bukti ini tanpa harus menunggu lama seperti barang bukti terkumpul banyak dulu baru dimusnahkan, tidak demikian.

 

Diakhir tahun hari ini barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari perkara kasus berdasarkan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dan berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 perkara terkait senjata api dan bahan peledak yang didalamnya ada senjata tajam berupa badik, parang. Berdasarkan undang-undang kesehatan jenis obat dextro. Dan juga barang bukti dari perkara lainnya yang berhubungan hilangnya nyawa seseorang seperti pakaian dan handphone.

 

“Jajaran Kejaksaan Negeri Tapin bakal memusnahkan barang bukti per tiga bulan sekali, barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap. Termasuk nanti awal tahun Januari sampai Maret,”katanya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL