SIDOARJO – MD : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan enam orang tersangka dalam kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha senilai Rp 12,120 miliar.
Kajari Sidoarjo, Undang Mugopal, SH., Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo itu antara lain, Dirut BPR Delta Artha-Ratna Wahyuningsih, M. Amin-mantan Dirut BPR Delta Artha, Luluk Farida Ashaq-bendara UPTD Dinas Pendidikan Tanggulangin, Munawaroh-Kepala SDN Ganggang Panjang Tanggulangin, Atiq Munziati dan Yunita dari pihak swasta.
Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo Undang Mugopal, SH mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan tiga institusi dalam menangani kredit macet BPR Delta ini antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi dari kami, agar masyarakat bisa mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Undang Mugopal, Jum’at (9/1/2015).
Dikatakan oleh Undang Mugopal bahwa kerjasama yang dilakukan Kejari Sidoarjo dengan OJK yakni untuk mengatur keseluruhan kegiatan dalam sektor keuangan agar adil dan transparan.
Sedangkan BPKP akan mengaudit keuangan yang ada di BPR Delta Artha serta para akademisi untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.
Ia merasa heran terkait kredit yang diajukan tersangka Luluk Farida Ishaq karena jumlah pengajuan kredit sebanyak 155 orang dan mayoritas dokumennya fiktif, namun semuanya bisa lolos.
“Cara yang dilakukan oleh tersangka pun cukup cerdik, karena setiap panggilan atau pengajuan selalu ikut mendampingi,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan mengupas mata rantai kredit macet BPR Delta Artha ini dalam penyidikan yang akan dilakukan pada hari Senin (12/1/2015) lusa.
Sementara itu semenjak kasus ini ditangani oleh Kejari Sidoarjo, Luluk Farida Ishaq sudah jarang terlihat masuk kantor di UPTD Dinas Pendidikan Tanggulangin.
“Sudah ada sebulan ini, Bu Luluk tidak pernah terlihat ngantor. Kalau dulu, setiap hari ada disini,” ucap salah satu pegawai perempuan UPTD Dinas Pendidikan Tanggulangin.
Hal yang sama juga terjadi kepada Munawaroh Kepala SDN Ganggang Panjang Tanggulangin, saat media ini mendatangi ke kantornya namun yang bersangkutan tidak ada.
Berdasarkan keterangan dari para guru bahwa Munawaroh sejak pagi hari sudah tidak ada dikantornya untuk mengikuti senam bersama.
“Setiap hari Jum’at itu ada senam bersama dan biasanya setelah senam itu mengikuti rapat,” ungkap salah seorang guru perempuan.
Untuk mempertegas pernyataannya, seorang guru perempuan itu menyuruh media ini bertanya kepada anak-anak didiknya untuk menunjukkan Munawaroh.
Benar saja, ketika media ini bertanya kepada beberapa anak didik, tidak ada satupun yang bisa menunjukkan Munawaroh atau dengan kata lain Munawaroh memang tidak ada di situ.
Begitu pula dengan Dirut BPR Delta Artha Ratna Wahyuningsih juga tidak ada di kantornya sehingga belum bisa dimintai konfirmasi terkait penetapannya sebagai tersangka.
“Ibu Ratna sedang keluar kantor mulai pukul 10.00 WIB dan sampai saat ini belum kembali,” ujar petugas security. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 125, Janauri 2015 :
Pelajar SMA Katolik Malang Dibunuh Teman SMP
Kejari Tetapkan Enam Tersangka Kredit Macet Delta Artha
Sindikat Penadah Antar Pulau Dibekuk Polres Sidoarjo
Kapolres Pimpin Sertijab 8 Perwira
Jaringan Penggelapan Mobil Dibekuk
Jual Sabu-Sabu, Susul Kekasih Ke Bui
Tayangan Nikah Raffi-Gigi Berujung Ancaman Pencabutan Izin RCTI
Surabaya Dinyatakan Aman oleh Kapolri Terkait ‘Travel Warning’ dari Kedubes AS
Hampir setahun dibui, Anas tak lelah membela diri
Presiden Jokowi ajukan Budi Gunawan ke DPR sebagai Kapolri
Soal BBM, Fahri sebut Jokowi dapat dituduh melanggar konstitusi
Yusril : Pemerintahan Jokowi Untungkan Kapitalis & Rugikan Rakyat