Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

Ketua LSM FAAM Semprit Kapolres Mojokerto, Untuk Memanggil Para Penambang di Ngoro

badge-check


					Ketua LSM FAAM Semprit  Kapolres Mojokerto, Untuk Memanggil Para Penambang di Ngoro Perbesar

Ketua LSM FAAM Semprit Kapolres Mojokerto, Untuk Memanggil Para Penambang di Ngoro

Mokokerto – majalahdetektif.com : Tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin marak. Terpantau di Kecamatan Ngoro Desa Srigading ada beberapa tambang yang tidak kantongi ijin minerba selama ini aman-aman saja tanpa dinwri periingatan dan tindakan dari pihak Polres Mojokerto.

 

Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Indra Susanto mengatakan kepada awak media ini. “Mengingat IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK” Ujarnya

 

Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.

 

Indra Ketua LSM Jatim FAAM, sangat menyesalkan kalau (APH) Polres Mojokerto tidak ada tindakan apapun. sedangkan penambang tersebut diduga tidak mengantongi izin. “Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah, sedangkan jalan akses transportasi di lalui untuk penambangan itu memakai anggaran pemerintah daerah Mojokerto yang bersumber dari Pendapatan Daerah aliaa dari uang rakyat Lolres Mojokerto harus proaktif dan harus berani bertindak” Tegasnya.

 

Selaku kontrol sosial LSM FAAM bertekad akan terus mengawal nasalah ini sampai Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto Ambil tindakan. Dan pihaknya segera akan berkordinasi dan bersurat dengan ESDM Jawa Timur Maupun Pusat.(R.Anjar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto