MOJOKERTO – MD : Unit Cybercrime Polda Jatim, meringkus mahasiswa berinisial CRP (19), asal Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya yang diduga telah meretas situs resmi Pemkot Mojokerto.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang itu, ternyata disuruh oknum wartawan berinisial ZAM (32). Tersangka sakit hati lantaran proyek pengadaan mebeler tahun anggaran (TA) 2014 tak dibayar Pemkot Mojokerto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya tersangka ZAM menerima pekerjaan dari Pemkot Mojokerto berupa pengadaan mebeler kantor untuk Bagian Umum TA 2014 senilai Rp 79 juta.
Dalam pelaksanaannya, wartawan sebuah media online di Malang itu ternyata tak bisa menyediakan barang sesuai spesifikasi. Tersangka pun kecewa setelah barang yang dia kirim ke Pemkot Mojokerto tak dibayar sepenuhnya.
“Karena tak sesuai spek, wajar bagi yang mempunyai hajat itu tak memberikan pembayaran seutuhnya. Dengan adanya itu, tersangka merasa sakit hati karena tidak dibayar penuh,” kata Argo dalam jumpa pers di Polres Kota Mojokerto, Rabu (1/6).
Sakit hati barangnya tak dibayar penuh, lanjut Argo, pria asal Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu lantas meminta bantuan seorang mahasiswa kenalannya, CRP untuk meretas situs resmi Pemkot Mojokerto, www.mojokertokota.go.id.
“Dampaknya secara otomatis pelayanan informasi Pemkot Mojokerto terganggu. Ada sebulan lebih situs tersebut tak bisa diakses,” ujar Argo.
Sementara Kapolresta Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja menjelaskan, atas permintaan ZAM, tersangka CRP meretas situs Pemkot Mojokerto dengan metode SQL injection. Pada Rabu (23/3) lalu, mahasiswa berhasil membobol sistem keamanan situs tersebut.
“Tersangka mengambil alih kontrol terhadap situs Pemkot Mojokerto kemudian mengubah halaman awal situs dengan gambar manusia berkepala tikus dan tulisan lainnya,” terangnya.
Pada hari yang sama, kata Nyoman, Bidang Data Elektronik Dishubkominfo Kota Mojokerto sebagai pengelola mendapati situs tersebut tak bisa diakses. Tersangka mengunggah sejumlah informasi yang memojokkan Bagian Umum Pemkot Mojokerto.
Salah satunya, tersangka mengunggah tiga nama staf Bagian Umum yang disebut mendapatkan honor tak wajar mencapai puluhan juta rupiah TA 2015 dan sejumlah nomor rekening bank tak wajar.
“Berdasarkan laporan dari pihak Dishubkominfo, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Sumber peretas kami temukan berasal dari De’Adisucipto Residence, Kecamatan Blimbing Kota Malang,” jelasnya.
Pada Jumat (27/5), lanjut Nyoman, Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Cybercrime Polda Jatim melakukan penyergapan ke rumah kontrakan CRP. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah laptop dan modem yang digunakan untuk meretas situs Pemkot Mojokerto.
“Nomor register modem cocok dengan data hasil lidik. Modem tersebut milik tersangka CRP. Tersangka juga mengakui menggunakan peralatan tersebut untuk meretas situs Pemkot Mojokerto,” ungkapnya.
Setelah meringkus CRP, polisi kemudian menangkap tersangka ZAM yang menjadi dalang kejahatan cyber tersebut. Akibat perbuatannya, menurut Nyoman, kedua tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan (3) junto pasal 46 ayat (3) UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 142, Juni 2016 :
Inilah Kesaksian Risma di Mahkamah Konstitusi
Nama Calon Kapolri Belum Sampai ke Meja Presiden
Wawali: Sunrise Mall Diharap Terima Produk UKM Mojokerto
Mahasiswa dan Oknum Wartawan Retas Situs Pemkot Mojokerto
Bamus DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Raker dengan SKPD Pemkab Mojokerto