MOJOKERTO, Majalahdetektif.com – Sebanyak 14 pasangan suami istri di Kabupaten Mojokerto akhirnya resmi diakui secara hukum negara melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025. Setelah bertahun-tahun hanya menikah secara agama, kini mereka tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga langsung menerima dokumen legal seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK) baru, hingga KTP dengan status ‘Kawin’.
Sidang berlangsung pada Jumat pagi (18/7) di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), dan menjadi hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah bukan sekadar proses administratif, tetapi bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak sipil warga, khususnya perempuan dan anak-anak yang selama ini hidup tanpa kepastian hukum.
> “Sidang itsbat ini adalah wujud nyata negara hadir. Bukan hanya mengesahkan pernikahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi perlindungan perempuan dan anak,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Barraa.
Gus Barraa juga menyoroti tantangan budaya modern yang membuat pencatatan pernikahan kerap diabaikan. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen resmi, banyak hak warga yang bisa terabaikan, seperti akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan.
> “Tanpa akta nikah, anak bisa kesulitan mendapat akta lahir. Ibu tidak bisa mengakses layanan kesehatan sebagai istri sah. Maka hari ini, kita pastikan cinta mereka tidak tertinggal oleh sistem,” tandasnya.
Tak sekadar formalitas, kegiatan ini juga dirangkai dengan gerakan simbolik bertajuk “Sejarah Cinta: Satu Janji Rawat Bumi dari Jatim untuk Semesta.” Setiap pasangan diminta menanam pohon sebagai simbol cinta yang berakar dan tumbuh bersama bumi.
> “Cinta sejati tak hanya untuk pasangan, tapi juga untuk bumi. Pernikahan harus menjadi awal dari tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan,” tambah Gus Barraa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttaqin, menjelaskan bahwa sidang itsbat ini juga bagian dari program KENTIL UTOMO (Kementerian Agama dan Dispendukcapil untuk Mojokerto), sebuah inovasi layanan terpadu dalam administrasi pernikahan.
> “Dengan program ini, pasangan langsung mendapat KTP baru yang mencantumkan status ‘Kawin’ dan tercatat sebagai kepala keluarga. Ini bukti kolaborasi nyata kami dengan Pemkab untuk memberikan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan bermakna,” ungkapnya.
Muttaqin menambahkan bahwa penanaman pohon dalam rangkaian acara diharapkan bisa menjadi gerakan kolektif lintas sektor yang menginspirasi pelestarian lingkungan.
> “Setiap pohon yang ditanam hari ini adalah sedekah oksigen untuk masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (Den)