Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Pemkab Mojokerto

Negara Akui Pernikahan 14 Pasangan di Mojokerto Lewat Sidang Itsbat, Langsung Terima Buku Nikah dan KTP Baru

badge-check


					Negara Akui Pernikahan 14 Pasangan di Mojokerto Lewat Sidang Itsbat, Langsung Terima Buku Nikah dan KTP Baru Perbesar

Negara Akui Pernikahan 14 Pasangan di Mojokerto Lewat Sidang Itsbat, Langsung Terima Buku Nikah dan KTP Baru

MOJOKERTO, Majalahdetektif.com – Sebanyak 14 pasangan suami istri di Kabupaten Mojokerto akhirnya resmi diakui secara hukum negara melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025. Setelah bertahun-tahun hanya menikah secara agama, kini mereka tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga langsung menerima dokumen legal seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK) baru, hingga KTP dengan status ‘Kawin’.

Sidang berlangsung pada Jumat pagi (18/7) di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), dan menjadi hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah bukan sekadar proses administratif, tetapi bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak sipil warga, khususnya perempuan dan anak-anak yang selama ini hidup tanpa kepastian hukum.

> “Sidang itsbat ini adalah wujud nyata negara hadir. Bukan hanya mengesahkan pernikahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi perlindungan perempuan dan anak,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Barraa.

Gus Barraa juga menyoroti tantangan budaya modern yang membuat pencatatan pernikahan kerap diabaikan. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen resmi, banyak hak warga yang bisa terabaikan, seperti akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan.

> “Tanpa akta nikah, anak bisa kesulitan mendapat akta lahir. Ibu tidak bisa mengakses layanan kesehatan sebagai istri sah. Maka hari ini, kita pastikan cinta mereka tidak tertinggal oleh sistem,” tandasnya.

Tak sekadar formalitas, kegiatan ini juga dirangkai dengan gerakan simbolik bertajuk “Sejarah Cinta: Satu Janji Rawat Bumi dari Jatim untuk Semesta.” Setiap pasangan diminta menanam pohon sebagai simbol cinta yang berakar dan tumbuh bersama bumi.

> “Cinta sejati tak hanya untuk pasangan, tapi juga untuk bumi. Pernikahan harus menjadi awal dari tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan,” tambah Gus Barraa.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttaqin, menjelaskan bahwa sidang itsbat ini juga bagian dari program KENTIL UTOMO (Kementerian Agama dan Dispendukcapil untuk Mojokerto), sebuah inovasi layanan terpadu dalam administrasi pernikahan.

> “Dengan program ini, pasangan langsung mendapat KTP baru yang mencantumkan status ‘Kawin’ dan tercatat sebagai kepala keluarga. Ini bukti kolaborasi nyata kami dengan Pemkab untuk memberikan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan bermakna,” ungkapnya.

Muttaqin menambahkan bahwa penanaman pohon dalam rangkaian acara diharapkan bisa menjadi gerakan kolektif lintas sektor yang menginspirasi pelestarian lingkungan.

> “Setiap pohon yang ditanam hari ini adalah sedekah oksigen untuk masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih

19 April 2026 - 08:13 WIB

Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih

Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

31 Maret 2026 - 19:55 WIB

Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Diusulkan Pindah ke Mojosari, DPRD Beri Lampu Hijau

15 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Diusulkan Pindah ke Mojosari, DPRD Beri Lampu Hijau

Jelang Idulfitri, Pemkab Mojokerto Perkuat Jurus 4K Hadapi Lonjakan Harga Pangan

12 Maret 2026 - 18:53 WIB

Jelang Idulfitri, Pemkab Mojokerto Perkuat Jurus 4K Hadapi Lonjakan Harga Pangan

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Trending di Advertorial